TRIBUNNEWS.COM - Perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di Indonesia.
Hal ini dikarenakan PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) skema inovasi.
Melansir laman Kemenperin, TKDN dapat diartikan sebagai besaran atau nilai bahan dalam negeri yang terkandung di dalam suatu produk.
Di dalam peraturan telah ditetapkan nilai minimal TKDN yang harus dimiliki suatu produk.
Terkait dengan hal tersebut, pihak Kemenperin pun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli iPhone 16 yang di sudah berada di Indonesia.
"Kami telah menerima laporan masyarakat dan juga memantau peredaran iPhone 16, bahwa sudah ada pihak tertentu yang menjual seri iPhone 16, termasuk melalui platform online marketplace. Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, dilansir dari siaran pers Kemenperin, Kamis (31/10/2024).
"Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini," lanjutnya.
Tak hanya itu, Kemenperin juga mengimbau agar semua pihak, terutama penumpang yang membawa seri iPhone 16 dari luar negeri, untuk tidak menyerahkan barang bawaannya tersebut kepada pihak lain, apalagi dengan tujuan diperjualbelikan.
Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Pembelian seri iPhone 16 dari penumpang luar negeri dapat merugikan pembeli sendiri.
Salah satu alasannya adalah adanya risiko pembelian harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi.
Baca juga: Kementerian Perindustrian Ungkap Alasan iPhone 16 Tidak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia
Artinya, tidak terdapat perlindungan konsumen dalam pembelian unit iPhone 16 tersebut.
Selain itu, Kemenperin juga tengah mempertimbangkan penonaktifan IMEI seri iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini.
"Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri," ungkap Febri.
"Oleh karena itu, kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia," jelasnya.
Ia menekankan bahwa semua kebijakan ini dilakukan Kemenperin semata-mata agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia.
Baca juga: Apa Itu TKDN yang Membuat iPhone 16 Belum Boleh Dijual di Indonesia?
Apple Surati Menperin Agus Gumiwang Minta Bertemu
Sebulan setelah peluncuran seri iPhone 16 dan belum bisa diperjualbelikan di Indonesia, ditambah pelarangan dan ancaman blokir IMEI bagi pihak yang memperjuabelikannya, akhirnya Apple merespon.
Apple diketahui sudah mengirimkan surat ke Kementerian Perindustrian.
Dalam suratnya, perusahaan Amerika tersebut meminta untuk bertemu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Apple sudah mengirimkan surat untuk meminta bertemu dengan Pak Menteri," tutur Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
"Kenapa kami mendorong kebijakan TKDN dan aturan seperti itu (Pasal 35 PP 46 2021), supaya ada keadilan bagi semua investor yang melakukan investasi di Indonesia dan untuk penciptaan nilai tambah di dalam negeri, terutama untuk memperkuat program TKDN yaitu pendalaman struktur industri dalam negeri," jelasnya.
(Tribunnews.com/Latifah/Lita Febriani)