News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Industri Perbankan Digital Perkuat Keamanan dengan Teknologi Deteksi Deepfake

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indonesia Country Director VisionLabs, Viola Meiryan, memaparkan pentingnya teknologi deteksi deepfake dalam menjaga keamanan perbankan digital di 10DX Summit Indonesia 2026, Jakarta.

Regulasi di Indonesia

Indonesia telah mengambil langkah serius melalui UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
• UU PDP: pasal 66 dan 68 melarang pembuatan data pribadi palsu dengan ancaman pidana.
• KUHP Baru: mengatur sanksi pidana untuk deepfake yang mengandung penghinaan (pasal 433–441), kebencian (pasal 243), dan pornografi (pasal 407).
• Reformasi ini menggantikan sebagian pasal dalam UU ITE, dengan KUHP Baru efektif berlaku tiga tahun setelah diundangkan.

Harapan ke Depan

Pemerintah menekankan pentingnya pengawasan rantai distribusi konten digital serta edukasi publik untuk membangun ekosistem digital yang cerdas. Dengan regulasi yang lebih tegas, diharapkan masyarakat Indonesia terlindungi dari ancaman deepfake yang semakin canggih dan meresahkan.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini