Konten gim pada rentang usia tersebut sudah diperbolehkan untuk menampilkan unsur kekerasan hingga humor dewasa.
Namun, humor dewasa yang dimaksud dilarang bermuatan seksual.
Kemudian, klasifikasi gim untuk usia 18 tahun ke atas (18+) di mana hampir seluruh larangan isi konten pada rating usia di bawahnya sudah boleh ditampilkan.
Contohnya adalah visual rokok atau narkoba, kekerasan, humor dewasa berkonotasi seksual, hingga konten darah.
Hanya saja, gim untuk klasifikasi rating umur 18+ tetap dilarang mengandung muatan pornografi.
Klasifikasi terakhir yakni Refused Classification (RC) atau konten terlarang.
Gim yang masuk klasifikasi ini dilarang beredar di Indonesia karena dianggap mengandung konten pornografi, judi, dan melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Baca tanpa iklan