TRIBUNNEWS.COM - Penumpang diizinkan membawa buah durian untuk oleh-oleh saat menaiki pesawat.
A photo posted by Morry Van Dayu (@kaenmorry) on Feb 12, 2016 at 10:52pm PST
Pengemasan buah durian menjadi kunci utama jika ingin membawa durian di pesawat.
"Kita tidak melarang membawa durian. Kalau mau bawa durian, silakan untuk membawa asal tidak menimbulkan bau," kata petugas Humas Indonesia National Air Carrier Association (INACA), Benny Siga Butarbutar, saat dihubungi KompasTravel via telepon dari Depok, Jumat (12/2/2016).
Menurut Benny, hal yang dilarang adalah ketika membawa durian ke dalam kabin pesawat.
Menurut dia, hal itu akan mengganggu kenyamanan penumpang lain dan membuat bau durian yang menyengat menempel di bagian dalam pesawat.
"Karena kalau sudah menempel, akan sulit hilang. Nanti bisa dikomplain oleh penumpang lain. Kan ada juga yang enggak suka dengan bau tersebut," jelasnya.
Benny menyarankan penumpang untuk mengemasi buah durian dengan rapi sampai tidak menimbulkan bau jika ingin tetap membawa durian sebagai oleh-oleh.
Pengemasan durian tersebut agar nantinya bau buah tidak merembes ke kabin pesawat.
Senada dengan Benny, Head of Secretary and Legal PT Angkasa Pura II Agus Haryadi mengatakan bahwa durian adalah salah satu barang yang dilarang dibawa naik ke dalam pesawat.
Alasannya karena tergolong mengganggu kenyamanan penumpang lain.
KOMPAS.COM/IRA RACHMAWATI
Durian berwarna merah dengan rasa legit manis dan gurih dari Banyuwangi, Jawa Timur.
Namun demikian, lanjut Agus, penumpang bisa membawa buah durian dan diletakkan di dalam bagasi.
"Kalau naik ke bagasi, harus ada pengepakan khusus supaya gak berbau. Seperti saya suka bawa dari Medan, penjualnya sudah tahu cara pengemasannya untuk pesawat," ungkapnya.
Selain buah durian yang dilarang masuk, terdapat pula buah nangka dan terasi yang dilarang masuk ke dalam pesawat.
Untuk kategori barang-barang berbahaya yang dilarang masuk yaitu seperti benda-benda berbahan gas, benda tajam, alat tumpul yang berpotensi menyebabkan cedera, senjata dan bahan peledak, serta cairan lebih dari 100 ml.