TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kampung Maspati, merupakan satu dari sekian banyak kawasan yang dinyatakan Bangunan Cagar Budaya (BCB) oleh Dinas Pariwisata Kota Surabaya sejak tahun 2015.
Kampung ini dinyatakan sebagai Kampung Lawas lantaran banyak bangunan Cagar Budaya peninggalan zaman lalu atau saksi dari perjuangan arek-arek Suroboyo saat melawan para penjajah.
Kampung Lawas Surabaya. (Surya/Galih)
Peninggalan yang ada di kampung ini meliputi makam mbah buyut suruh.
Makam ini merupakan makam suami istri Raden Karyo Sentono dan mbah buyut suruh.
Keduanya merupakan kakek neneknya Sawunggaling.
Pada zaman Kerajaan Mataram di Surabaya Maspati, keduanya menjadi panutan warga karena mempunyai rasa kepedulian sosial terhadap warga sekitar, sehingga saat wafat dimakamkan di Maspati.
Ada juga rumah tua yang dibangun tahun 1907.
Rumah ongko loro atau dalam istilah bahasa Indonesia angka dua.
Kampung Lawas Surabaya. (Surya/Galih)
Rumah ini diyakini digunakan sebagai sekolah di zaman dulu karena menjadi sekolah rakyat dengan lama pendidikan yang ditempuh selama tiga tahun.
Tujuan didirikannya sekolah ini untuk memberantas buta huruf dan mampu berhitung.
Ada juga rumah tua yang dulu digunakan sebagai produksi sepatu, dan rumah zaman kecilnya Raden Sumiharjo.
Suasana tempo dulu sudah kental terasa saat memasuki kampung yang berada di Kelurahan Bubutan, Surabaya ini.
Memasuki gangV dan VI di RT 8, rumah – rumah tua yang diperkirakan berusia lebih dari 50 tahun tertata rapi di sepanjang jalan.
Ada sebagian rumah yang masih utuh dan tidak direnovasi, ada juga rumah yang sudah direnovasi oleh pemiliknya.