TribunTravel.com/ Ambar Purwaningrum
TRIBUNNEWS.COM - Mulai Januari 2019, para pelancong yang meninggalkan Jepang harus membayar pajak keberangkatan 1.000 yen setara Rp 129 ribu.
Parlemen, telah mengesahkan undang-undang dan pungutan baru, menciptakan "pajak sayonara" yang dilaksanakan pada 7 Januari 2019.
Wisatawan, baik Jepang maupun asing, diharuskan membayar pajak ketika mereka meninggalkan Jepang dengan pesawat atau kapal, yang secara efektif menambah tarif penerbangan dan harga kapal.
Anak-anak di bawah usia dua tahun dan penumpang transit yang meninggalkan Jepang dalam waktu 24 jam setelah kedatangan mereka akan dibebaskan.
Hasil pajak akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur dan layanan seperti memasang gerbang pengenalan wajah serta memberikan panduan multibahasa di taman nasional dan situs budaya.