TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gunung Rinjani sempat ditutup sejak gempa menerjang Lombok sekitar Agustus 2018 silam. Kini, Gunung yang memiliki ketinggian 3.726 mdpl tersebut kembali dibuka mulai tanggal 14 Juni 2019 kemarin.
Namun meski sudah dibuka kembali untuk pendaki, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pendaki.
Berikut beberapa aturan, serta harga tiket untuk mendaki Rinjani yang harus kamu tahu jika ingin naik ke Gunung Rinjani hasil rangkuman Kompas Travel:
Aturan
1. Harus registrasi online
Untuk naik ke Rinjani, langkah pertama yang harus dilakukan oleh para pendaki adalah melakukan registrasi secara online. Booking online ke Gunung Rinjani bisa dilakukan melalui website https://www.erinjani.id/ atau melalui aplikasi eRinjani yang bisa di-download di playstore.
Baca: IHSG Tunjukkan Penguatan dalam Tiga Hari Berturut-turut
Usai membuka website tersebut selanjutnya isikan data, serta tanggal keberangkatan. Setelahnya calon pendaki wajib menunjukkan ePrint booking code, kartu identitas, tiket asuransi jiwa dan surat keterangan sehat untuk keperluan verifikasi pendaki kepada petugas di pintu masuk pendakian.
2. Dibuka 4 jalur dan kuota dibatasi
Untuk mendaki ke Gunung Rinjani, dibuka 4 jalur yakni Sembalun, Timbanuh, Senaru serta Aikberik.
Masing-masing jalur memiliki batasan kuota pendaki. Melalui jalur Sembalun (Lombok Timur) sebanyak 150 orang, jalur Timbanuh (Lombok Utara) 100 orang, jalur Senaru (Lombok Utara) 150 orang, dan Aikberik (Lombok Tengah) sebanyak 100 orang.
Baca: Keponakan Mahfud MD, Pencipta Robot Pemantau Sistem IT KPU Bersaksi untuk Prabowo-Sandi di MK
Jika dikalkulasi per hari hanya 500 pendaki yang boleh diizinkan mendaki ke Gunung Rinjani, itu sudah termasuk porter dan guide.
3. Hanya sampai Pelawangan
Meski telah dibuka, para pendaki belum diperkenankan menuju puncak Rinjani dan Danau Segara Anak, mereka hanya bisa sampai di Pelawangan.
Pelawangan dianggap cukup layak dijadikan akhir pendakian untuk sementara ini hingga PVMBG menilai seluruh kawasan aman.