News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perbandingan Hari Libur di Indonesia dengan Negara Lainnya, Singapura Hanya 11 Hari

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi liburan ke Jepang

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia baru saja menambah hari libur dan cuti bersama tahun 2020 menjadi 24 hari.

Sebelumnya cuti bersama dan hari libur hanya 20 hari.

Bagi banyak orang, hal ini tentu menjadi kabar menggembirakan terlebih bagi mereka yang menyukai kegiatan traveling.

Lalu bagaimana dengan hari libur di negara lainnya?

Baca: 7 Keunikan Maldives yang Jarang Diketahui, Termasuk Hari Liburnya

Baca: Daftar Lengkap Cuti Bersama 2020 dan Hari Libur Nasional, Pemerintah Tambahkan Libur 4 Hari

Apakah memiliki waktu hari libur yang lebih banyak atau sedikit dibandingkan Indonesia?

Kompas.com coba membandingkan jadwal libur di beberapa negara tetangga Indonesia, dan hasilnya Malaysia menjadi negara paling banyak memiliki jadwal hari libur dengan total lebih dari 50 hari.

Sementara itu, negara di Asia Timur seperti China, Korea Selatan, dan Jepang memiliki waktu libur masing-masing 28 hari, 17 hari, dan 28 hari.

Eropa memiliki jadwal libur terbanyak yang datang dari negara Jerman yaitu 18 hari.

Namun jika ditambahkan dengan jatah cuti, justru negara Lithuania lah yang memiliki hari libur terbanyak dengan total jatah cuti 28 hari per tahunnya.

Amerika Serikat memiliki jadwal libur nasional paling sedikit di dunia yaitu 10 hari.

Berikut rangkuman Kompas.com tentang jadwal hari libur di beberapa negara dunia:

1. Indonesia

Presiden Jokowi bermain di tepi sawah dengan Jan Ethes di kawasan Ubud, Bali, Jumat (14-6-2019). (Istimewa)

Seperti diketahui bersama, pemerintah pada Senin (9/3/2020) baru saja menambah jadwal hari libur dan cuti bersama tahun 2020 dari 20 menjadi 24 hari.

Adapun jatah cuti pekerja diketahui sebanyak 12 hari per tahunnya. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2) yang berbunyi, seorang pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini