TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) memutuskan untuk menaikkan tarif batas atas (TBA) pesawat rute domestik selama masa pandemi Covid-19 berlangsung.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penetapan Sementara Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Melalui aturan tersebut, Kemenhub memutuskan untuk menaikkan tarif paling sedikit 50 persen dari TBA sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan. Baca selengkapnya --------->>>>>>>
• Pramugari Beberkan 7 Hal Tentang Penerbangan, Termasuk Nomor Kursi Favorit Penumpang
• Penerbangan Dibatalkan, Turis Rusia Ini Malah Dapat Pekerjaan di Kuil Thailand