TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan prosedur dan syarat bagi warga yang ingin mengurus paspor dalam keadaan mendesak.
Selama pandemi virus Corona (COVID-19) berlangsung, Dirjen Imigrasi melakukan pembatasan pelayanan Imigrasi.
Melalui akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, Ditjen Imigrasi menyampaikan bahwa pelayanan hanya dibuka bagi pemohon dengan kebutuhan emergency (orang sakit dan dirujuk ke luar negeri) dan mendesak.
Selain itu, Sistem Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) juga dinonaktifkan sementara.
Bagi pemohon yang dalam kondisi emergency atau mendesak dan ingin melakukan pembuatan paspor diharuskan mengikuti prosedur dan persyaratan berikut ini.
Baca: 7 Fakta Es Pisang Ijo, Kuliner Khas Makassar yang Sering Jadi Takjil Buka Puasa
Baca: 11 Varian Unik Oreo, Tak Kalah dari Oreo Supreme yang Harganya Capai Ratusan Juta