News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Penumpang Sebelum Naik Garuda Indonesia

Editor: Ambar Purwaningrum
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Garuda Indonesia di apron Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.

TRIBUNNEWS.COM - Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia tetap melayani tiket pesawat domestik dan internasional di masa depan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Covid-19.

Melihat situs resmi Garuda Indonesia , menyetujui telah meluncurkan Langkah antisipatif dalam menindaklanjuti perkembangan pandemi Covid-19 dengan mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan mengemudi serta membangunkan pesawat.

Ketika Garuda Indonesia masih melakukan operasional dengan menerapkan kebijakan pemerintah dalam kerangka distribusi Covid-19 di dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5, dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK 02.01 / MENKES / 313 / 2020.

Berikut ini adalah peraturan dari Garuda Indonesia. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >

• Daftar Rute Penerbangan Domestik Garuda Indonesia yang Kembali Beroperasi per 29 Mei 2020

• Daftar 16 Rute Penerbangan Internasional Garuda Indonesia yang Kembali Beroperasi Mulai 29 Mei

TONTON JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini