TRIBUNNEWS.COM - Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia tetap melayani tiket pesawat domestik dan internasional di masa depan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Covid-19.
Melihat situs resmi Garuda Indonesia , menyetujui telah meluncurkan Langkah antisipatif dalam menindaklanjuti perkembangan pandemi Covid-19 dengan mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan mengemudi serta membangunkan pesawat.
Ketika Garuda Indonesia masih melakukan operasional dengan menerapkan kebijakan pemerintah dalam kerangka distribusi Covid-19 di dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5, dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK 02.01 / MENKES / 313 / 2020.
Berikut ini adalah peraturan dari Garuda Indonesia. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
• Daftar Rute Penerbangan Domestik Garuda Indonesia yang Kembali Beroperasi per 29 Mei 2020
• Daftar 16 Rute Penerbangan Internasional Garuda Indonesia yang Kembali Beroperasi Mulai 29 Mei
TONTON JUGA