Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan masyarakat termasuk kamu para traveler, agar sebelum membeli tiket kereta api jarak jauh mempersiapkan terlebih dulu berkas-berkas yang disyaratkan untuk melakukan perjalanan.
Itu karena petugas boarding akan memverifikasi seluruh persyaratan penumpang Kereta Api pada masa New Normal dengan ketat.
VP Public Relations KAI Joni Martinus memaparkan, tujuan pemeriksaan ketat itu untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat.
"Supaya menjadikan perjalanan kereta api yang selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan," kata Joni, Rabu (17/6/2020).
Dia menerangkan penumpang yang ditolak berangkat tersebut didominasi oleh penumpang yang tidak menyertakan surat bebas Covid-19 dimana hal tersebut diwajibkan sesuai Surat Edaran GugusTugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.
Baca: Samsung Rilis Galaxy S20+ BTS Edition, Berikut Spesifikasi dan Daftar Harga HP Samsung Juni 2020
Selain itu, penumpang yang ditolak juga dikarenakan tidak menyertakan SIKM bagi penumpang dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta, surat bebas Covid-19 yang telah kedaluwarsa.
Joni menambahkan penumpang juga tidak memakai jaket/lengan panjang, dan memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius saat akan berangkat.
Baca: Promo Terbaru dari Vivo, Smartphone Vivo Y50 Kini Dibanderol Rp 3,499 Juta dan Berlimpah Bonus
“Meski sudah memiliki tiket, penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tetap kami tolak untuk menggunakan kereta api dan uang tiket akan kami kembalikan penuh,” tegas Joni.
Dengan adanya pemeriksaan persyaratan tersebut, Joni mengimbau kepada calon penumpang untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.
“Kami berharap ketentuan-ketentuan di atas bisa dipatuhi dan dipersiapkan dengan baik oleh calon penumpang sebelum membeli tiket kereta api agar dapat bepergian menggunakan kereta api,” tutup Joni.