1. Wajib menyertakan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif dengan masa berlaku 14 hari sejak diterbitkan
2. Penumpang yang tidak menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR wajib mengikuti tes PCR secara mandiri di intitusi kesehatan yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali.
3. Selama waktu tunggu hasil tes PCR, wajib menjalani karantina mandiri.
4. Sebelum masuk wilayah Bali, penumpang tujuan Bali wajib mengisi form lapor diri online di website https://cekdiri.baliprov/go.id, dan menunjukkan QR Code kepada petugas.
5. Penumpang dengan KTP non-Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keternagan hasil uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif yang masih berlaku, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi surat pernyataan dan surat jaminan yang dapat diunduh di https://cekdiri.baliprov/go.id.
6. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan
7. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lingungi di perangkat telepon selular.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Kabar gembira, syarat penerbangan ke Bali semakin mudah, berlaku 5 Juli