TRIBUNNEWS.COM - Setelah lama ditutup karena pandemi Covid-19, kawasan wisata Bromo dan sekitarnya mulai dibuka kembali pada Jumat (28/8/2020) pukul 13.00 WIB.
Melalui surat edaran yang dikeluarkan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) wisatawan harus memenuhi beberapa persyaratan saat berkunjung ke Bromo.
Persyaratan tersebut adalah menerapkan protokol kesehatan selama berada di kawasan wisata Bromo seperti menjaga jarak, memakai masker dan menjaga etika ketika batuk.
Selain itu, pengunjung diwajibkan melakukan boking atau pembelian tiket secara online.
Penjualan tiket secara offline atau langsung tidak dilayani dan hanya bisa secara online melalui situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org.
Pengunjung juga diwajibkan membawa surat keterangan sehat bebas ISPA dari dokter.
Perlengkapan yang harus dilengkapi pengunjung antara lain masker, sarung tangan dan handsanitizer.
Baca: Tak Cuma di Dieng, Fenomena Embun Es Juga Muncul di Gunung Sindoro
Sebelum memasuki kawasan wisata Bromo, pengunjung akan dicek suhu dan jika melebihi 37,30 derajat celcius tidak diperkenankan masuk.
Selama masa adaptasi kebiasaan baru ini hanya pengunjung yang berusia 14 tahun keatas dan 60 tahun kebawah yang diperbolehkan masuk.
Pengunjung juga diimbau untuk menggunakan perlengkapan pribadi saat berlibur ke Bromo seperti perlengkapan makan dan ibadah.
Pembatasan pengunjung juga berlaku di kawasan wisata Bromo.
Kuota yang disediakan untuk pengunjung selama masa adaptasi kebiasaan baru ini hanya 739 orang per hari.
Hal dijelaskan melalui akun Instagram resmi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru @tnbromotenggersemeru pada Selasa (25/8/2020).
Setelah Bromo dibuka, 14 hari kemudian pendakian gunung Semeru juga akan dibuka.