News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tercantum Dalam Undang-undang, Kenapa Bunga Edelweis di Gunung Tidak Boleh Dipetik?

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bunga Edelweis tumbuh di sepanjang perjalanan menuju bibir kaldera Gunung Tambora, Nusa Tenggara Barat, Minggu (22/3/2015). Bunga Edelweis merupakan tumbuhan endemik zona alpina/montana di berbagai pegunungan tinggi.

TRIBUNNEWS.COM - Viral video pendaki tertangkap basah memetik Bunga Edelweis di Gunung Buthak, Jawa Timur pada Minggu (30/8/2020).

Tingkah sekelompok pendaki tersebut pun menuai kecaman warganet khususnya para pendaki gunung.

Bunga Edelweis memang tidak boleh dipetik.

Hal tersebut selama ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.

Lalu apa alasan di balik larangan yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut?

SELANJUTNYA >>

Baca: 4 Street Food di Jogja dengan Harga Murah Meriah, Lumpia Samijaya hingga Angkringan Pak Jabrik

Baca: Tidak Hanya Edelweis, Berikut Daftar Bunga di Indonesia yang Dilarang Dipetik karena Dilindungi UU

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini