TRIBUNNEWS.COM - Viral video pendaki tertangkap basah memetik Bunga Edelweis di Gunung Buthak, Jawa Timur pada Minggu (30/8/2020).
Tingkah sekelompok pendaki tersebut pun menuai kecaman warganet khususnya para pendaki gunung.
Bunga Edelweis memang tidak boleh dipetik.
Hal tersebut selama ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.
Lalu apa alasan di balik larangan yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut?
Baca: 4 Street Food di Jogja dengan Harga Murah Meriah, Lumpia Samijaya hingga Angkringan Pak Jabrik
Baca: Tidak Hanya Edelweis, Berikut Daftar Bunga di Indonesia yang Dilarang Dipetik karena Dilindungi UU