TRIBUNNEWS.COM - Seorang penumpang maskapai penerbangan Finnair didenda sebesar 43.000 euro atau setara Rp 747 juta dan diberi satu tahun hukuman percobaan penjara.
Hukuman tersebut didapat setelah ia dilaporkan merusak toilet pesawat.
Tak hanya itu, pria asal Finlandia itu juga diperintahkan untuk membayar biaya hukum maskapai dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Distrik Helsinki.
Melansir Independent, Senin (26/10/2020), insiden perusakan toilet pesawat terjadi dalam penerbangan Helsinski ke Vietnam pada 2017 lalu. HALAMAN SELANJUTNYA ----------->>>>>>>>>
Baca juga: Bayi Baru Lahir Ditemukan di Toilet Bandara, Para Penumpang Wanita Jalani Pemeriksaan
Baca juga: Penumpang Ini Masuk Daftar Blacklist Maskapai JetBlue karena Lontarkan Ejekan Rasis