News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahun Baru 2021

Wisatawan Bule Kocar-kacir Dibubarkan Aparat Saat Hendak Rayakan Malam Tahun Baru di Pantai

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Gabungan dari unsur Polsek Selemadeg Barat, Kecamatan, Kelian Dinas dan Adat, serta Linmas Desa Lalanglinggah, melakukan pembubaran sekelompok wisatawan asing yang berencana melakukan kegiatan perayaan tahun baru dengan api unggun atau menimbulkan kerumunan di Objek Pantai Balian, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Kamis (31/12/2020) malam.

Terlebih lagi ada kebijakan baru yang dibuat Gubernur Bali terkait pembatasan jam malam sejak Rabu (30/12/2020) kemarin hingga Sabtu (2/1/2021) mendatang.

Pengamanan tersebut dilaksanakan untuk mengantisipasi dan tetap terjaganya situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Tabanan.

Wakapolres Tabanan, Kompol I Made Krisnha Mahardika yang memimpin Apel Kesiapan Pengamanan menyampaikan arahan tertulis dari Kapolres Tabanan yang pada intinya agar anggota yang bertugas melakukan mapping kerawanan yang mungkin akan dilaksanakan oleh warga masyarakat dalam merayakan malam Tahun Baru 2021.

Seluruh tempat, baik di perkotaan maupun di pedesaan, di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan, Bali.

Kemudian juga anggota diminta meningkatkan kegiatan untuk mengantisipasi kerumunan atau keramaian di tempat-tempat yang dianggap rawan, terutama kerumunan anak-anak muda dalam merayakan pergantian malam Tahun Baru.

"Personel yang melakukan pengamanan agar melengkapi diri dengan sarana dan prasarana yang diperlukan," tegas Kompol Krisnha, Kamis (31/12/2020).

Anggota diharapkan mengantisipasi masyarakat yang merayakan perayaan malam Tahun Baru 2021 dengan mempergunakan pesta kembang api dan kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

Lakukan kegiatan yang bersifat humanis, teguran dan tindakan secara cepat dan tegas kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan terutama kerumunan massa untuk mencegah perkembangan klaster baru.

Baca juga: Jokowi Optimis Indonesia Mampu Bangkit dan Melahirkan Banyak Inovasi Pada Tahun 2021

"Tempat-tempat keramaian yang harus diantisipasi adalah seperti Pasar Tradisional, Pasar Modern, tujuan wisata seperti (Hotel, Villa, DTW, restoran, Rumah Makan, dan lainnya juga yang berpotensi dijadikan tempat berkumpulnya warga dalam jumlah banyak.

Lakukan langkah tindakan tegas terhadap kelompok tertentu yang tidak patuh terhadap ketentuan perundangan undangan yang berlaku," tegasnya.

Ia juga menegaskan, agar tindakan tegas dengan tetap berpedoman kepada Maklumat Kapolri Nomor 04 tanggal 23 Desember 2020, serta atensi pemberlakuan jam malam sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Aparat Bubarkan Sekelompok Bule yang Akan Gelar Perayaan Malam Tahun Baru di Pantai Balian Tabanan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini