News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Perpanjang dan Pembuatan Paspor Baru, Berikut Syarat Dokumen yang Diperlukan

Editor: tribunsolo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor WNI - Simak cara memperpanjang paspor dan cara membuat paspor baru. Beserta dokumen persyaratannya.

Namun, cara ini baru bisa di sejumlah kantor imigrasi berikut:

- Jakarta Pusat, nomor: 0812 9900 4406 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Tgl Kedatangan

- Tangerang, nomor: 0811 8119 000 dengan format pesan: #Nama#Tgl Bln Thn Lahir#Tanggal Layanan

- Bogor, nomor: 0811 1100 333 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Tgl Kedatangan

- Batam, nomor: 0822 8886 2017 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Alamat+Foto e-KTP

Baca juga: Syarat Permohonan Paspor untuk Ibadah Haji 2021 di Kantor Imigrasi Surabaya

Baca juga: Urus Pajak Kendaraan Bermotor dari STNK Sampai Mutasi, Kini Bayarnya Bisa Lewat Aplikasi Ini

Setelah dapat nomor antrean, datang ke kantor imigrasi yang dimaksud dan urus sesuai prosedur berikut ini:

- Ambil formulir aplikasi di loket

- Untuk perpanjang paspor, tak perlu mengisi formulir lagi tinggal memasukkan paspor lama dan foto kopi e-KTP.

- Petugas akan melakukan wawancara lalu pengambilan foto dan sidik jari.

- Tanda terima diberikan beserta kode bayar.

- Pembayaran dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara.

- Paspor akan rampung dalam 5 hari kerja untuk yang biasa dan 10 hari untuk elektronik.

Biaya perpanjang paspor sama dengan biaya pembuatan paspor baru yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa dan paspor elektronik Rp 650.000.

(*/YNN)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Cara dan syarat untuk perpanjang dan pembuatan paspor baru"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini