Namun, cara ini baru bisa di sejumlah kantor imigrasi berikut:
- Jakarta Pusat, nomor: 0812 9900 4406 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Tgl Kedatangan
- Tangerang, nomor: 0811 8119 000 dengan format pesan: #Nama#Tgl Bln Thn Lahir#Tanggal Layanan
- Bogor, nomor: 0811 1100 333 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Tgl Kedatangan
- Batam, nomor: 0822 8886 2017 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Alamat+Foto e-KTP
Baca juga: Syarat Permohonan Paspor untuk Ibadah Haji 2021 di Kantor Imigrasi Surabaya
Baca juga: Urus Pajak Kendaraan Bermotor dari STNK Sampai Mutasi, Kini Bayarnya Bisa Lewat Aplikasi Ini
Setelah dapat nomor antrean, datang ke kantor imigrasi yang dimaksud dan urus sesuai prosedur berikut ini:
- Ambil formulir aplikasi di loket
- Untuk perpanjang paspor, tak perlu mengisi formulir lagi tinggal memasukkan paspor lama dan foto kopi e-KTP.
- Petugas akan melakukan wawancara lalu pengambilan foto dan sidik jari.
- Tanda terima diberikan beserta kode bayar.
- Pembayaran dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara.
- Paspor akan rampung dalam 5 hari kerja untuk yang biasa dan 10 hari untuk elektronik.
Biaya perpanjang paspor sama dengan biaya pembuatan paspor baru yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa dan paspor elektronik Rp 650.000.
(*/YNN)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Cara dan syarat untuk perpanjang dan pembuatan paspor baru"