TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara memperpanjang paspor dan cara membuat paspor baru.
Untuk membuat dan memperparjang paspor ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Paspor menjadi dokumen penting yang digunakan untuk melakukan perjalanan antarnegara selama jangka waktu tertentu.
Paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah RI kepada Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca juga: PT AP II Implementasikan Digitalisasi Pemeriksaan Dokumen Perjalanan
Baca juga: Cara Mengganti Paspor Hilang, Siapkan Dokumen dan Syarat yang Dibutuhkan
Paspor RI harus diperpanjang setiap lima tahun setelah masa berlakunya habis.
Namun, saat ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang dalam proses pembuatan aturan turunan pelaksanaan masa berlaku paspor hingga 10 tahun.
Paspor juga dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang. Ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari 6 bulan, maka sebaiknya segera perpanjang.
Sebab, biasanya, negara yang dikunjungi mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.
Proses perpanjangan paspor lebih mudah dibandingkan membuat paspor baru.
Hal itu berkaitan dengan kelengkapan dokumen yang akan dibawa.
Lantas, apa saja perbedaan syarat pembuatan paspor baru dengan perpanjangan?
Syarat Dokumen Pembuatan Paspor Baru
Ketika membuat paspor baru, pemohon diminta membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan data diri untuk penyesuaian.
Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut syarat dokumen yang harus dibawa saat membuat paspor baru: