News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketahui Kriteria Penting yang Harus Dipenuhi Korean Food di Sistem Jaminan Halal Kita

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LPPOM MUI telah menetapkan standar sertifikasi halal untuk semua produk makanan minuman yang dipasarkan di Indonesia, termasuk untuk K-Food seperti Samyang Gren yang baru diluncurkan di Indonesia.

Laporan Wartawan Tribunnews, Hasiolan Eko Purwanto

TRIBUNNEWS.COM - Seiring dengan tren demam Korea di Indonesia, ragam produk olahan khas Korea dan bercita rasa Korea membanjiri Indonesia.

Ada 11 kriteria yang mesti dipenuhi sebuah produk dalam sistem jaminan halal.

Kesebelas kriteria itu mencakup bahan, produk, fasilitas produksi, kebijakan, tim manajemen halal, pelatihan halal, prosedur tertulis aktivitas kritis.

Kemudian, kemampuan telusur, penanganan produk tidak memenuhi kriteria, audit internal, hingga kaji ulang manajemen.

Muti Arintawati MSi, Direktur Eksekutif LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, ada sejumlah manfaat sertifikasi halal bagi dunia usaha.

Pertama, memenuhi hak konsumen muslim untuk mendapatkan produk yang terjamin kehalalannya.

Kedua, bentuk kepatuhan dunia usaha terjadap aturan yang berlaku di negara, sehingga terhindar dari risiko pelanggaran hukum, ketika kewajiban sertifikasi halal sudah terpenuhi dan dijalankan.

Sertifikasi halal juga bisa menjadi nilai lebih untuk memperluas pasar, misalnya pasar ekspor yang mensyaratkan sertifikasi halal, persyaratan masuk ke hypermarket/supermarket, dan persyaratan untuk menjadi pemasok produk bersertifikat halal.

Baca juga: Setelah Korean Garlic Bread, Kini Viral Sweet Potato Bread Alias Kue Ubi Ungu Korea, Apa Isinya?

"Manfaat lain sertifikasi halal adalah sebagai syarat mencatuman logo halal di produk yang dipasarkan," ujar Muti di acara peluncuran empat varian produk terbaru K-Food dari Samyang yang tersertifikasi halal secara virtual di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Mencoba Korean Cheese Garlic Bread, Kuliner yang Tengah Viral di Medsos

Direktur PT Jakarta Boga Utama Sari (JBUS) Arie Kurniawan dikutip Kompas.com mengatakan, empat varian baru Samyang yang diperkenalkan ini sudah terjamin kehalalannya.

Empat varian tersebut adalah Hot Chicken Flavor Ramen Jjajang, Hot Chicken Flavor Ramen Stew Type, Ramen Spicy, dan Buldak Sauce.

PT Jakarta Boga Utama Sari mendistribusikan produk K-Food bersertifikasi halal di Indonesia.

PT JBUS saat ini menjadi perusahaan distribusi makanan yang berpartner dengan Samyang, salah satu produsen makanan terbesar di Korea. 

Perusahaan ini mengawali 2021 dengan meluncurkan 4 varian terbaru Samyang, termasuk produk utama Samyang Green Ramen, saus, dan camilan ke jaringan distribusi yang mencakup Modern Trade & General Trade outlet.

“Kami sangat senang dapat memperkenalkan K-Food kepada masyarakat Indonesia dengan varian baru yang lebih inovatif. Karena itu kami menjamin kehalalannya sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi,” papar Arie Kurniawan.

Baca juga: Resep dan Cara Membuat Korean Garlic Bread, Tak Perlu Diulen, Tanpa Oven

Produk Samyang terbaru yang merupakan bagian dari Samyang Green telah terdaftar dan bersertifikasi BPOM dan MUI.

Untuk memberikan awerenes yang baik bagi para konsumen setia dan khalayak di tanah air, Samyang Green saat ini menggelar Samyang Challenge bagi para pengemar.

Caranya, dengan membuat kreasi hidangan Samyang sebaik dan secantik mungkin dengan terlebih dulu membeli salah satu produk dari empat varian produk Samyang Green dan mengunggahnya ke laman sosial media Instagram masing-masing dengan terlebih dahulu mention @samyang_green.

Batas waktu yang diberikan untuk kampanye Samyang Challenge ini sampai dengan 20 Febuari 2021. Selengkapnya ketentuan challenge ini bisa dilihat di akun Instagram Samyang Green.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini