Empat pelabuhan
Sementara itu, PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero) juga akan menerapkan alat tes skrining Covid-19 dengan GeNose C19 di sejumlah pelabuhan untuk calon penumpang kapal per 1 April 2021.
Pejabat Sementara Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taupik mengatakan, tes dengan GeNose C19 ini untuk penumpang kapal pada hari keberangkatan.
Menurutnya, saat ini persyaratan untuk melakukan perjalanan dengan transportasi laut masih harus menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 melalui rapid tes antigen dan PCR kemudian harus mengisi electronic health alert card (e-HAC).
"Untuk pemeriksaan menggunakan GeNose C19 ini, akan dilakukan pada hari keberangkatan calon penumpang dan apabila ditemukan positif Covid-19 maka akan dilakukan rapid tes antigen di pelabuhan," kata Opik dalam keterangannya, Selasa (30/3/2021).
Sebagai tahap awal, penerapan tes GeNose C19 tersedia di Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Belawan (Medan), dan Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makassar).
"Selanjutnya, tahap kedua akan diimplementasikan pada pelabuhan kelas satu di Juni-September 2021 dan tahap tiga seluruh pelabuhan bakal melayani tes GeNose C19," ucap Opik.
Berpuasa
Opik juga mengimbau kepada para calon penumpang kapal, 30 menit sebelum melakukan tes GeNose C19 agar berpuasa.
Puasa yang dimaksud adalah tidak boleh makan dan minum kecuali air mineral, termasuk dilarang merokok.
"Hal ini karena alat GeNose C19 ini sensitif terhadap udara dengan bau menyengat seperti parfum, asap rokok, maupun hand sanitizer," jelasnya.
Surat Edaran
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 pada 26 Maret 2021.
Salah satu poin dalam SE tersebut menyebutkan bahwa pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau, hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan dan mengisi aplikasi electronic health alert card (e-HAC). (Tribunnews/Bambang Ismoyo/Hari Darmawan/tis)