TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Turis asing sebentar lagi diperbolehkan berwisata ke pulau Bali. Tanggal 14 Oktober 2021 menjadi startnya.
Bakal ada aturan yang wajib harus dipenuhi mereka para turis asing jika hendak bepergian ke pulau dewata.
Salah satu di antaranya yakni wajib menjalani karantina di hotel selama 8 hari dan biaya sebesar Rp 25 juta ditanggung oleh turis asing bersangkutan.
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021
Baca juga: Wisatawan Mancanegara ke Bali Harus Patuhi Persyaratan, Satgas: Apabila Tidak, akan Diminta Pulang
"Saya prediksikan misalnya hotel bintang 3 (harga karantina 8 hari) bisa sampai Rp 10 juta, bintang 4 sampai Rp15 juta, bintang 5 bisa sampai Rp 20 juta hingga Rp 25 juta untuk 8 hari," kata Wakil Ketua Bidang Budaya, Lingkungan dan Humas Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, Rabu(6/10/2021).
Rai menjelaskan biaya-biaya tersebut sudah termasuk makan pagi, makan siang, makan malam, jasa cuci pakaian dan tes PCR.
Sementara untuk wisatawan domestik tidak perlu melakukan karantina. Jika seandainya perlu karantina, wisatawan domestik bisa melakukan karantina di setiap hotel yang sudah lulus sertifikasi cleanliness health safety and environment sustainablity (CHSE).
"Harganya tidak terlalu mahal lah sudah termasuk makan dan laundry," kata Rai.
Baca juga: 35 Hotel di Bali Jadi Tempat Karantina Wisatawan Mancanegara
Baca juga: Masih Belum Diputuskan, Wisatawan Asal Negara Mana yang Boleh Masuk Bali Mulai 14 Oktober
Bali sangat siap untuk penyediaan hotel karantina. Bahkan banyak hotel yang berlomba-lomba untuk jadi hotel karantina.
Tetapi untuk menjadi hotel karantina mempunyai konsekuensi. Jika sudah ditetapkan sebagai tempat karantina turis asing, hotel tersebut tidak boleh lagi menerima wisatawan domestik.
"Tidak boleh dicampur dengan domestik, dan di samping itu tidak bisa menerima tamu di luar karantina, karena kita jangan campur, nanti kalau terjadi apa-apa sulit untuk memonitor," kata dia.
Ketua DPD HPI (Himpunan Pramuwisata Indonesia) Bali, I Nyoman Nuarta menyebut masa karantina selama delapan hari untuk wisatawan membuat wisatawan yang berasal dari Jepang Tiongkok dan Korea batal untuk pergi ke Bali.
Padahal tamu Tiongkok, Jepang dan Korea sudah banyak yang mengantre untuk datang ke Bali.
"Permasalahannya ketika dihadapkan dengan aturan sesuai dengan culture wisatawan Mandarin, Jepang dan Korea otomatis akan mengurungkan niatnya untuk datang ke Bali. Wisatawan jepang, Tiongkok, dan Korea masa tinggalnya atau less stay nya tidak lebih dari lima hari. Kalau karantina delapan hari kan dia tidak punya waktu untuk melakukan kegiatan pariwisata di Bali," ujarnya.
Lebih lanjutnya ia menerangkan bahwa tidak menyalahkan pemerintah karena hal tersebut merupakan skema jangka panjang yang diumumkan oleh pemerintah pusat. Menurutnya ini hanya sebagai pemantik awal saja, minimal dapat mengobati kerinduan masyarakat Bali terhadap pariwisata.