TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat naik Kereta Api (KA) untuk libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru) bagi penumpang.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan kembali kepada penumpang terkait syarat naik KA untuk libur Nataru.
Hal tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram @kai121_ pada Jumat (25/11/2022).
Melalui unggahannya PT KAI menjelaskan bahwa syarat naik KA bagi penumpang dengan usia 18 tahun ke atas yakni wajib mendapat vaksin ketiga (booster).
"Railmin ulas lagi, untuk KA antarkota, penumpang usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksinasi dosis ketiga, penumpang usia 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi dosis kedua." tulis akun @kai121_ pada caption.
Sementara itu, KAI juga menambahkan bahwa anak usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan vaksin, namun wajib didampingi oleh penumpang yg telah memenuhi syarat naik KA.
Baca juga: KAI Berikan Kereta Api Tambahan untuk Libur Nataru, Ini Daftar dan Jadwal Keberangkatannya
Tak hanya itu, untuk persyaratan screening dengan rapid test antigen dan RT-PCR saat ini sudah dihapuskan.
Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
Adapun syarat lengkap penumpang KA untuk libur Nataru menurut SE tersebut adalah sebagi berikut:
Syarat Penumpang KA untuk Libur Nataru
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster);
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua;
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.