News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiket Pesawat Murah Jakarta-Padang dari Lion Air dan Super Air Jet, Cek Tarifnya

Penulis: Muhammad Yurokha May
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi maskapai penerbangan Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah dengan rute Jakarta-Padang.

TRIBUNNEWS.COM - Terbang rute Jakarta-Padang kini lebih hemat dengan tiket pesawat murah yang ditawarkan Lion Air dan Super Air Jet.

Lion Air dan Super Air Jet diketahui menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Padang dengan tarif mulai Rp 792 ribuan.

Ilustrasi tiket pesawat murah Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah rute Jakarta-Padang. (Instagram/@lionairgroup)

Tiket pesawat murah Jakarta-Padang dari kedua maskapai tersebut berlaku untuk penerbangan langsung.

Penerbangan dari Jakarta nantinya akan dilayani melalui Bandara Soekarno-Hatta (CGK).

Pesan tiket pesawat Jakarta-Padang, klik di sini.

Sementara untuk kedatangan, pesawat akan tiba melalui Bandara Minangkabau (PDG).

Melansir Skyscanner.co.id, berikut tiket pesawat murah Jakarta-Padang dari Lion Air dan Super Air Jet untuk keberangkatan Jumat, 16 Juni 2023.

Pesan hotel murah di Padang, klik di sini.

1. Lion Air

Tiket pesawat murah Jakarta-Padang ditawarkan maskapai Lion Air dengan tarif beragam.

Pilihan jadwal keberangkatannya pun terbilang banyak.

Ilustrasi pesawat Lion Air yang melayani rute Jakarta-Padang dengan tiket pesawat murah. (Flickr/Dzulfiqar Adefa)

Nah, berikut jadwal keberangkatan dan tarif yang bisa dipilih:

Berangkat dari Jakarta pada pukul 07.00 WIB dan tiba di Padang pada pukul 08.40 WIB: Rp 792.451

Berangkat dari Jakarta pada pukul 12.00 WIB dan tiba di Padang pada pukul 13.40 WIB: Rp 792.451

Berangkat dari Jakarta pada pukul 15.00 WIB dan tiba di Padang pada pukul 16.40 WIB: Rp 792.451

Berangkat dari Jakarta pada pukul 07.30 WIB dan tiba di Padang pada pukul 09.10 WIB: Rp 820.532

Berangkat dari Jakarta pada pukul 12.45 WIB dan tiba di Padang pada pukul 14.25 WIB: Rp 820.532

Berangkat dari Jakarta pada pukul 16.00 WIB dan tiba di Padang pada pukul 17.40 WIB: Rp 820.532

Berangkat dari Jakarta pada pukul 17.00 WIB dan tiba di Padang pada pukul 18.40 WIB: Rp 895.546

Berangkat dari Jakarta pada pukul 10.45 WIB dan tiba di Padang pada pukul 12.25 WIB: Rp 895.546

Pesan tiket pesawat Lion Air rute Jakarta-Padang, klik di sini.

2. Super Air Jet

Ilustrasi pesawat Super Air Jet. Maskapai Super Air Jet diketahui menawarkan tiket pesawat murah rute Jakarta-Padang. (Instagram/@superairjet)

Super Air Jet turut menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Padang dengan jadwal keberangkatan dan tarif yang beragam.

Dengan tarif mulai Rp 800 ribuan, berikut jadwal keberangkatan yang bisa menjadi pilihan:

Berangkat dari Jakarta pada pukul 07.30 WIB dan tiba di Padang pada pukul 09.10 WIB: Rp 800.698

Berangkat dari Jakarta pada pukul 12.45 WIB dan tiba di Padang pada pukul 14.25 WIB: Rp 800.698

Berangkat dari Jakarta pada pukul 16.00 WIB dan tiba di Padang pada pukul 17.40 WIB: Rp 800.698

Berangkat dari Jakarta pada pukul 10.45 WIB dan tiba di Padang pada pukul 12.25 WIB: Rp 820.532

Berangkat dari Jakarta pada pukul 17.00 WIB dan tiba di Padang pada pukul 18.40 WIB: Rp 936.500

Pesan tiket pesawat Super Air Jet rute Jakarta-Padang, klik di sini.

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Rute Jakarta-Lombok 18 Juni, Harga Mulai Rp 2 Jutaan

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Surabaya-Yogyakarta, Lion Air Tawarkan Harga Rp 1 Jutaan

(Tribunnews.com/mym)

Untuk membaca artikel rekomendasi tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini