• Berangkat dari Padang pada pukul 07.05 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 08.55 WIB: Rp 1.078.236
• Berangkat dari Padang pada pukul 10.00 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 11.50 WIB: Rp 1.078.236
• Berangkat dari Padang pada pukul 13.10 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 15.00 WIB: Rp 1.078.236
• Berangkat dari Padang pada pukul 15.10 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 17.00 WIB: Rp 1.078.236
• Berangkat dari Padang pada pukul 18.30 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 20.20 WIB: Rp 1.078.236
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).