News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiket Pesawat Murah Jakarta-Padang dari Lion Air, Terbang Langsung Mulai Rp 1 Jutaan

Penulis: Muhammad Yurokha May
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tiket pesawat Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk rute Padang-Jakarta.

• Berangkat dari Padang pada pukul 07.05 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 08.55 WIB: Rp 1.078.236

• Berangkat dari Padang pada pukul 10.00 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 11.50 WIB: Rp 1.078.236

• Berangkat dari Padang pada pukul 13.10 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 15.00 WIB: Rp 1.078.236

• Berangkat dari Padang pada pukul 15.10 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 17.00 WIB: Rp 1.078.236

• Berangkat dari Padang pada pukul 18.30 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 20.20 WIB: Rp 1.078.236

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini