News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiket Pesawat Murah Scoot Jakarta-Bangkok, Terbang dari Bandara Soetta Mulai Rp 900 Ribuan

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maskapai Scoot Airlines yang sedang mengudara. Maskapai Scoot Airlines menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Bangkok mulai Rp 900 ribuan untuk penerbangan pada Rabu (25/10/2023).

- Terbang dari Jakarta pukul 19.55 WIB, berhenti di Singapura pukul 22.55 waktu setempat untuk transit selama 7 jam lebih 35 menit.

- Penerbangan kedua dari Singapura pukul 06.30 waku setempat dan berhenti di Bangkok pukul 07.55 waktu setempat.

- Total durasi perjalanan 12 jam.

- Harga tiket pesawat Rp 1.893.393.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah AirAsia Jakarta-Penang, Liburan ke Malaysia Mulai Rp 700 Ribuan

Maskapai Scoot Airlines yang sedang mengudara. Maskapai Scoot Airlines menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Bangkok mulai Rp 900 ribuan untuk penerbangan pada Rabu (25/10/2023). (Instagram/@flyscoot)

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.

Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:

1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

3. Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini