TRIBUNNEWS.COM - Tiket pesawat murah Jakarta-Pekanbaru ditawarkan oleh sejumlah maskapai.
Satu di antara sederet maskapai yang menawarakan tiket pesawat murah Jakarta-Pekanbaru ialah Lion Air.
Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Pekanbaru dengan tarif mulai Rp 889 ribuan.
Tiket pesawat murah Jakarta-Pekanbaru yang ditawarkan Lion Air bisa dipesan untuk penerbangan langsung pada 27 Juli 2023.
Pesan tiket pesawat Jakarta-Pekanbaru, klik di sini.
Penerbangan akan dilayani melalui Bandara Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Sultan Syarif Kasim II (PKU).
Melansir skyscanner.co.id, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Pekanbaru dari Lion Air.
Pesan tiket pesawat Lion Air rute Jakarta-Pekanbaru, klik di sini.
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 04.40 WIB dan tiba di Pekanbaru pada pukul 06.20 WIB: Rp 889.417
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 06.00 WIB dan tiba di Pekanbaru pada pukul 07.40 WIB: Rp 949.180
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 15.15 WIB dan tiba di Pekanbaru pada pukul 16.55 WIB: Rp 949.180
Pesan hotel murah di Pekanbaru, klik di sini.
Rental mobil di Pekanbaru, klik di sini.
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 16.00 WIB dan tiba di Pekanbaru pada pukul 17.40 WIB: Rp 956.820
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 05.30 WIB dan tiba di Pekanbaru pada pukul 07.10 WIB: Rp 978.721
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 10.30 WIB dan tiba di Pekanbaru pada pukul 12.15 WIB: Rp 1.017.601
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 12.30 WIB dan tiba di Pekanbaru pada pukul 14.10 WIB: Rp 1.017.601
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 13.00 WIB dan tiba di Pekanbaru pada pukul 14.40 WIB: Rp 1.017.601
• Berangkat dari Jakarta pada pukul 14.15 WIB dan tiba di Pekanbaru pada pukul 15.55 WIB: Rp 1.017.601
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Palembang-Batam, Terbang Langsung Naik Lion Air Mulai Rp 646 Ribuan
"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.
"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.
Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.
"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:
Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Surveilans
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19
2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Baca juga: 5 Tiket Pesawat Sriwijaya Air Rute Makassar-Jakarta 2023, Cek Harga & Jadwal Penerbangan
(Tribunnews.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.