News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Promo Tiket Pesawat Murah Garuda Indonesia untuk Rute Domestik, Berlaku hingga 31 Juli 2023

Penulis: Muhammad Yurokha May
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Garuda Indonesia Online Fair (GOTF) kembali hadir dengan berbagai penawaran menarik termasuk diskon tiket pesawat

TRIBUNNEWS.COM - Garuda Indonesia kembali menggelar Garuda Indonesia Online Fair (GOTF) untuk tahun 2023.

Dalam gelaran tersebut, ada cukup banyak penawaran menarik yang diberikan oleh maskapai Garuda Indonesia.

Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia. Garuda Indonesia Online Fair (GOTF) kembali hadir dengan berbagai penawaran menarik termasuk diskon tiket pesawat. (Instagram/@garuda.indonesia)

Nikmati diskon hingga 80 persen untuk terbang aman dan nyaman bersama Garuda Indonesia ke berbagai rute domestik.

Dapatkan pula ekstra diskon hingga Rp 2 juta yang pastinya sayang untuk dilewatkan.

Pesan tiket pesawat Garuda Indonesia Rute Jakarta-Lombok, klik di sini.

Tak hanya itu, Garuda Indonesia juga memberikan penawaran menarik lainnya.

Mulai dari flash sale, GarudaMiles Gold Privilege hingga kelebihan bagasi mulai Rp 15.000 per kilogram.

Pesan tiket pesawat Garuda Indonesia Rute Jakarta-Medan, klik di sini.

Melansir akun Instagram @garuda.indonesia, promo tiket rute domestik yang ditawarkan GOTF berlangsung mulai 24-31 Juli 2023.

Sementara untuk periode penerbangan, dapat digunakan hingga 24 Juli 2024 mendatang.

Untuk lebih lengkapnya, yuk simak harga tiket promo penerbangan Garuda Indonesia rute domestik berikut ini.

Pesan tiket pesawat Garuda Indonesia Rute Jakarta-Batam, klik di sini.

Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia. Garuda Indonesia Online Fair (GOTF) kembali hadir dengan berbagai penawaran menarik termasuk diskon tiket pesawat. (Instagram/@garuda.indonesia)

Pesan tiket pesawat Garuda Indonesia Rute Jakarta-Bali, klik di sini.

Promo Tiket Pesawat Garuda Indonesia Rute Domestik

• Jakarta-Ambon pp: Rp 2,9 jutaan
• Jakarta-Banjarmasin pp: mulai dari Rp 1,7 jutaan
• Jakarta-Bengkulu pp: mulai dari Rp 1,4 jutaan
• Jakarta-Lombok pp: mulai dari Rp 1,6 jutaan
• Jakarta-Sorong pp: mulai dari Rp 3,2 jutaan
• Jakarta-Bali pp: mulai dari Rp 1,7 jutaan
• Jakarta-Batam pp: mulai dari Rp 1,7 jutaan
• Jakarta-Labuan Bajo pp: mulai dari Rp 1,8 jutaan
• Jakarta-Medan pp: mulai dari Rp 1,8 jutaan
• Jakarta-Tanjungpinang pp: mulai dari Rp 1,6 jutaan

Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia. Garuda Indonesia Online Fair (GOTF) kembali hadir dengan berbagai penawaran menarik termasuk diskon tiket pesawat. (Flickr/Kentaro IEMOTO)

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Lombok-Bali dari Lion Air dan Wings Air, Terbang Akhir Pekan Mulai Rp 1 Jutaan

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Labuan Bajo, Kelas Ekonomi Mulai Rp 1,8 Jutaan

(Tribunnews.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini