BONDOWOSO- Sidang kasus pembunuhan dengan disertai mutilasi dengan korban bernama Sahrul (30) mulai disidangkan Selasa (2/11/2010) di PN Bondowoso. Sidang ini terbuka dan dalam pengamanan ketat.
Sahrul si jagal sapi di kampung Tanah Wulan, Maesan, Bondowoso ditemukan tewas dengan kepala terpisah dari badan, Juni silam.
Persidangan pembunuhan yang menggegerkan ini dengan menghadirkan 10 orang tersangka yaitu Rudianto, Mistur, Misbah, Sugianto, Nardi, Yono, Farid, Pak Im, Siti Komariah, dan H Faisol yang diduga sebagai otak.
Sidang Majelis yang dipimpin oleh Prim Fahrurasi SH, Agus Hamzah SH, dan M Taufan dengan agenda pembacaan dakwaan ini menyita perhatian banyak pengunjung. Para tersangka didakwa dengan pasal 340 KUHP.
Supriyono SH penasihat hukum terdakwa Faisol pretes karena para tersangka lain justru tidak ditahan. (editor widodo)
Kasus Jagal Sapi Kepalanya Terpenggal mulai Disidangkan
Penulis: SUYONO
Editor: Iswidodo
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan