Nah, di SMKN 1 Cimahi, katanya, terdapat jumlah 30 orang, yang diterima melalui jalur tersebut.
Terus-terang dikatakan kepada orangtua 30 orang tersebut, bahwasanya anaknya itu tidak lolos alias tidak lulus sebenarnya. Tapi berbagai pertimbangan, tentunya, terutama, karena adanya memo ataupun telepon dari para pejabat tersebut, maka anaknya diloloskan.
Namun, kata Muhajir, mereka diminta membelikan sekolah SMKN 1 Cimahi fasilitas ataupun sarana yang diperlukan sekolah, seperti in focus misalnya, diluar dana sumbangan pendidikan (DSP) yang ditetapkan sebesar Rp. 5 juta.
Maka muncullah angka Rp 4,6 juta per siswa.Pengakuan Muhajir, itu hasil musyawarah para orangtua.
Jadi total yang harus dibayar siswa haram tersebut sekitar Rp 9,6 juta, yang menurut seorang orangtua yang ditemui, tentunya, enggan disebutkan namanya, harus dibayar tunai. Tidak boleh dicicil.
Ketika dikonfirmasi ke Guntur, Kepala Subdin Menengah Umum, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga melalui telepon seluler, ia membantah mengetahui persoalan penerimaan siswa haram di SMKN 1 Cimahi.
“Tidak ada informasi, apalagi koordinasi,” bantahnya.
Jelas, siswa yang diterima melalui jalur tersebut, apapun namanya, apapun kilahnya, seperti kata Ketua RW 16, Bandi, itu siswa haram.
Baca tanpa iklan