News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

BBM, Nelayan dan Mimpi Sejahtera

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi VII DPR, Dewi Aryani

Melangkahi DPR dan Melanggar Undang-Undang

Perpres No 15 tahun 2012 ini memiliki beberapa perbedaan dengan kebijakan pendahulunya, yaitu Perpres 55 Tahun 2005 sebagimana yang telah dirubah oleh Perpres No. 8 tahun 2006. Salah satunya adalah masalah titik serah kepada konsumen. Jika dalam Perpres No. 9 Tahun 2006 disebutkan bahwa titik serah seluruh jenis bahan bakar bersubsidi ini dilakukan oleh Agen/Depot/Bunker/Terminal BBM, pada Perpres No. 15 Tahun 2012 titik serah BBM (selain Kerosene) dilakukan oleh Penyalur atau sampai kepada SPBU dan SPBN.

Akan tetapi perpres No. 15 Tahun 2012 ini juga terganjal dengan masalah ketatanegaraan. Pasalnya, Perpres tersebut terindikasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi dan Gas.  Pada Pasal 16 Ayat (2) UU No 22 Tahun 2001 Tentang Migas disebutkan bahwa “penyesuaian harga BBM berupa kenaikan dan penurunan ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan hasil sidang kabinet”. Seperti yang kita ketahui bersama, hingga saat ini besaran kenaikan harga BBM belum difinalisasikan. Besaran harga final BBM ini masih diperdebatan oleh Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM. Tentunya merupakan hal yang rancu dan aneh ketika harga final BBM belum ditetapkan, namun besaran subsidi sudah ditetapkan melalui Peraturan Presiden.

Selain itu, Perpres ini juga lahir sebelum adanya perubahan terhadap UU APBN 2012. Padahal jika memang nantinya terjadi perubahan pada harga final BBM, maka UU APBN harus dirubah menjadi UU APBN Perubahan. Sampai saat ini Pemerintah dan DPR belum mengesahkan UU APBN Perubahan. Oleh karena itu, secara hukum Perpres ini tidak dapat dijalankan. Selain itu, pemerintah harus mengubah klausul pasal 7 ayat (6) Undang Undang APBN 2012 yang menyatakan harga eceran BBM tidak naik, karena yang terjadi adalah sebaliknya.

Larangan Nelayan Kapal 30 GT mendapatkan Subsidi BBM

Perbedaan Perpres 15 Tahun 2015 dengan Perpres No 9 Tahun 2006 ini tidak hanya terjadi pada aspek titik serah, namun juga pada sisi konsumen penerima. Jika pada Perpres No 9 Tahun 2006 seluruh nelayan berhak mendapatkan BBM bersubsidi, namun pada Perpres 15 Tahun 2012 ini terdapat larangan bagi nelayan dengan kapal bermuatan di atas 30 GT untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

Munculnya kebijakan pelarangan konsumsi BBM bersubsidi untuk kapal bermuatan di atas 30 GT ini menimbulkan banyak pertentangan, khususnya dari nelayan dan dari lembaga-lembaga sosial yang berpihak kepada nelayan. Pasalnya, pelarangan ini dianggap memberatkan nelayan kapal bermuatan 30 GT yang dianggap masih merupakan nelayan kecil. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis kapal kayu yang digunakan oleh nelayan diantaranya adalah kapal bermuatan 5 GT, 10 GT, 15 GT, 25 GT, 30 GT, dan di atas 30 GT. Jika melihat spesifikasi dari kapal-kapal tersebut, kapal bermuatan 30 GT masih termasuk dalam golongan kapal kecil. Selain itu, pengguna kapal ini sebagian besar adalah nelayan kecil yang mendapatkan kapal ini dari pemerintah, yakni program pemerintah pada tahun 2011 yang memberikan pengadaan kapal 30 GT kepada para nelayan.

Kebijakan pengadaan Kapal Nelayan 30 GT ini sebenarnya dirancang agar nelayan kecil dapat menambah jumlah tangkapannya dengan kapal yang lebih besar dan berdaya jangkau lebih luas. Namun sayangnya, kebijakan pengadaan ini justru menjadi obat yang mematikan potensi nelayan. Kepemilikan atas kapal 30 GT justru membuat para nelayan kecil lebih sulit mendapatkan BBM untuk operasional kegiatan perikanan mereka. Jadi sampai kapan nelayan bermimpi hidup sejahtera?.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini