News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Polemik Saiful Mujani

Berkaca Kasus Saiful Mujani: Publik Harus Kritis dan Jangan Reaktif pada Viralitas

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VIRALITAS potongan video yang menampilkan Saiful Mujani kembali memantik polemik tajam di ruang publik.

Cuplikan singkat yang beredar luas itu memicu tudingan serius, mulai dari provokasi hingga dugaan pelanggaran pidana.

Dan potongan pernyataan Saiful yang viral terkait Prabowo memicu polemik, bahkan oleh beberapa orang dinilai sebagai dugaan makar atau upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah.

Namun, di tengah riuh opini yang saling bertabrakan, saya mengingatkan publik TERLEPAS ucapan Saiful Mujani agar tidak terjebak dalam penilaian yang prematur dan ahistoris terhadap konteks pernyataan.

Jangan hukum potongan, hukum Itu menilai keseluruhan. 

Pendekatan hukum pidana tidak pernah berdiri di atas fragmen informasi.

Dalam perspektif hukum pidana, suatu pernyataan tidak bisa dinilai secara parsial. Harus dilihat secara utuh, baik konteks, maksud, maupun dampaknya. Menghukum berdasarkan potongan video adalah kekeliruan metodologis yang berbahaya. 

Dalam doktrin hukum pidana dikenal prinsip: actus non facit reum nisi mens sit rea, perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya niat jahat.

Dengan demikian, menurutnya, analisis akademik yang disampaikan dalam forum ilmiah tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Batas Tegas: Kritik Bukan Kejahatan

Jika dikaitkan dengan hukum positif Indonesia:

  • Pasal 160 KUHP (Penghasutan) mensyaratkan adanya ajakan nyata dan eksplisit yang mendorong tindakan melawan hukum
  • Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM melindungi ekspresi intelektual dan kebebasan berpikir

Jika tidak terdapat ajakan konkret yang menimbulkan akibat nyata, maka tidak ada delik. Kritik atau analisis, betapapun kerasnya, tetap dilindungi oleh konstitusi.

Bahaya “Overcriminalization” di Era Digital

Lebih jauh, saya mengingatkan fenomena yang ia sebut sebagai overcriminalization of speech, kecenderungan menarik setiap pernyataan ke ranah pidana.

Jika setiap kritik dianggap sebagai ancaman, maka negara hukum berubah menjadi negara ketakutan. Ini bukan hanya soal satu video, tapi soal masa depan kebebasan akademik di Indonesia.

Saya menilai, praktik memotong video lalu menyebarkannya tanpa konteks justru berpotensi menciptakan disinformasi.

Yang Harus Diwaspadai: Manipulasi Narasi

Dalam pandangan saya, publik perlu lebih kritis terhadap sumber informasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini