News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Saiful Mujani

Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani soal 'Makar', Ini Daftar Mereka yang 'Mendukung' dan Menentang

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUGAAN MAKAR - Pendiri SMRC Saiful Mujani di kanal YouTube SMRC TV, Kamis (27/4/2023). Saiful Mujani dilaporkan ke polisi atas dugaan makar dan penghasutan setelah pernyataannya soal alasan presiden harus diturunkan.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah sekaligus pendiri SMRC, Saiful Mujani dilaporkan ke polisi atas dugaan makar dan penghasutan setelah pernyataannya soal alasan presiden harus diturunkan.

Makar adalah tindakan yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah atau menyerang kepala negara, dan dalam hukum Indonesia termasuk kejahatan serius yang diatur dalam KUHP.

Baca juga: Nalar Publik: Pertanyakan Sikap Polri Terhadap Saiful Mujani

Dalam perbincangan di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored yang dipandu Akbar Faizal, Saiful menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan ajakan eksplisit, melainkan bentuk kekhawatiran akademik terhadap arah demokrasi di Indonesia.

“Ngajak juga enggak sebenarnya… itu penegasan aja. Bagi saya itu biasa saja, mungkin saya terlalu maju berpikirnya," jelasnya.

Baca juga: Rocky Gerung Soal Kasus Saiful Mujani: Akademisi Bebas Bicara, Tugas Negara Menghormati

Saiful menjelaskan, pernyataannya berangkat dari hasil riset dan observasi panjang mengenai tren global kemunduran demokrasi.

Ia menyebut, dalam banyak kasus, sumber utama kerusakan demokrasi justru berasal dari pemimpin eksekutif.

“Sumber kerusakan itu adalah pemimpin eksekutif presiden dalam hal ini. Saya dan teman-teman melihat Pak Prabowo sumber untuk kerusakan pada bagian itu.”

Berikut ini Tribunnews.com rangkum mereka yang menentang dan 'mendukung' pendapat Saiful Mujani.

Mahfud MD: Jangan Gunakan Hukum untuk Menghantam Lawan Politik

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Poltik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengingatkan agar hukum tidak digunakan untuk menghantam lawan politik.

Mahfud menjelaskan hak warga negara untuk berpendapat dan bersikap sesuai dengan undang-undang telah dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pada Pasal 28E ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang berhak menyatakan sikap sesuai hati nuraninya.

Kemudian, pasal 28 I menyatakan hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani adalah merupakan hak asasi yang tidak boleh dikurangi dengan apa pun dan dalam keadaan apa pun.

Sehingga, setiap orang dilindungi untuk berpendapat selama dilakukan dengan cara sesuai yang diatur undang-undang.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Saiful telah sesuai dengan undang-undang.

"Oleh sebab itu ini ujian bagi kita semua. Mumpung kita masih punya KUHP baru dan KUHAP baru supaya semuanya berdisiplin dengan ini. Jangan gunakan hukum untuk melawan, untuk menghantam lawan politik," ujar Mahfud saat ditemui di kawasan Senen Jakarta Pusat, Minggu (26/4/2026).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini