TRIBUNNEWS.COM - Istilah jabatan sering dipergunakan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, misal dalam lingkungan rumah tangga atau lingkungan masyarakat dari yang terendah rukun tetangga sampai yang lebih tinggi negara maupun lingkungan kerja semuanya mengenal jabatan. Di rumah ada jabatan kepala keluarga, di lingkungan masyarakat ada jabatan ketua RT sampai pada presiden, di lingkungan kerja perusahaan ada manager sampai presiden direktur dll. Dari uraian tersebut relevan kiranya mengetahui apa pentingnya sebuah jabatan, apa sebenarnya jabatan itu dan apakah jabatan itu memiliki harga?
Secara sederhana kata jabatan dapat didefinisikan sebagai kedudukan yang memiliki fungsi, kewenangan, kewajiban, larangan dan hak-hak yang melekat dalam jabatan tersebut sesuai dengan kesepakatan dan atau yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. Sementara kata harga dapat didefinisikan sebagai suatu nilai tukar dari produk barang maupun jasa yang dinyatakan dalam satuan moneter.
Kata harga apabila di beri imbuhan Peng-an maka akan menjadi Penghargaan, sehingga wajar apabila orang yang menduduki suatu jabatan akan dihargai dan dihormati. Bentuk Penghargaan dapat berupa gaji, tunjangan atau honorarium dari negara/perusahaan/instansi swasta/majikan dll dan bentuk penghormatan dapat berupa sikap penghormatan dari masyarakat atau bawahan.
Dalam sistem ketatanegaran Indonesia setidaknya di kenal 4 rumpun jabatan yang terdiri dari jabatan dalam rumpun eksekutif, legislatif, yudikatif, dan rumpun auditif. Rumpun jabatan tersebut dibagi dibagi dalam beragam jenis jabatan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. Sebagai contoh, dalam rumpun eksekutif terdapat jabatan Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, Jaksa, Polisi dan lain sebagainya. Dalam rumpun legislatif terdapat jabatan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD dan lain sebagainya. Dalam rumpun yudikatif terdapat jabatan hakim, panitera, jurusita dan lain sebagainya dan dalam rumpun Auditif terdapat jabatan anggota BPK, Anggota BPKP dan lain sebagainya.
Jabatan-jabatan tersebut memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing sesuai dengan rumpun jabatannya. Negara memberikan penghargaan terhadap jabatan-jabatan tersebut dengan gaji, tunjangan/honorarium dan fasilitas sesuai dengan jabatannya.
Dalam Undang-Undang No. 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, jabatan-jabatan tersebut diklasifikasikan kedalam jabatan yang masuk dalam kategori Pejabat Negara dan jabatan lain yang tidak termasuk dalam kategori Pejabat Negara. Jabatan yang masuk dalam kategori Pejabat Negara sebagaimana dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 43 tahun 1999 adalah :
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
e. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g. Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri;
h. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
i. Gubernur dan Wakil Gubernur;
j. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
k. Pejabat Negara lainya yang ditentukan oleh Undang- undang.
Dari sejumlah jabatan yang masuk kategori pejabat negara, sesuai dengan amandemen keempat UUD 1945 Jabatan dalam Dewan Pertimbangan Agung yang terdapat dalam Bab IV dan Pasal 16 UUD 1945 dihapus dan diganti dengan ketentuan lain. Disamping itu Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang tersebar dalam perundang-undangan yang ada, misalnya dalam UU kepolisian dinyatakan Kapolri sebagai Pejabat Negara, dalam UU Kejaksaan dinyatakan Jaksa Agung sebagai Pejabat Negara, dan lain-lain.
Klasifikasi Pejabat Negara dan bukan Pejabat Negara sangat berkaitan dengan Penghargaan Negara terhadap jabatan tersebut. Jabatan yang masuk kategori pejabat negara akan di beri penghargaan berupa gaji, tunjangan/honorarium dan fasilitas yang lebih baik daripada jabatan yang tidak termasuk kategori pejabat negara. Pengaturan mengenai gaji, tunjangan/honorarium dan fasilitas Pejabat Negara berbeda dengan jabatan lain untuk menunjukan bahwa jabatan yang masuk kategori pejabat negara dihargai oleh negara. Menurut Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara/BKN(Drs. Eko Sutrisno, M.Si) menyatakan gaji adalah harga jabatan.
Untuk melihat apakah benar jabatan-jabatan yang masuk kategori pejabat negara telah dihargai oleh negara secara layak, penulis sampaikan daftar gaji dan tunjangan beberapa Pejabat Negara sebagai berikut:
Daftar Gaji dan Tunjangan Beberapa Pejabat Negara Indonesia
No.
Jabatan
Gaji Pokok(Rp)
per bulan
Tunjangan Jabatan(Rp)
1. Presiden
30.240.000
32.500.000
2.Wakil Presiden
20.160.000
22.000.000
3. Ketua DPR
5.040.000
18.900.000
4. Wakil Ketua DPR
4.620.000
15.600.000
5.Ketua MA
5.040.000
18.900.000
6. Wakil Ketua MA
4.620.000
15.600.000
7. Ketua BPK
5.040.000
15.600.000
8. Wakil Ketua BPK
4.620.000
15.600.000
9. Ketua Muda MA
4.410.000
10.100.000
10. Anggota DPR sbg Ketua Komisi/Badan
4.200.000
9.700.000
11. Anggota DPR sbg Wakil Ketua Komisi/Badan
4.200.000
9.700.000
12. Anggota DPR sbg Anggota Komisi/Badan
4.200.000
9.700.000
13. Anggota MA
4.200.000
9.700.000
14. Hakim (Pratama)
1.976.600
650.000
15.Anggota BPK
4.200.000
9.700.000
16. Menteri Negara
5.040.000
13.608.000
17.Jaksa Agung
5.040.000
13.608.000
18. Pejabat lain setara Menteri
5.040.000
13.608.000
19.Kepala Daerah Provinsi
3.000.000
5.400.000
20.Wakil Kepala Daerah Provinsi
2.400.000
4.320.000
21.Kepala Daerah Kabupaten /Kota
2.100.000
3.780.000
22.Wakil Kepala Daerah
1.800.000
3.240.000
Dari daftar gaji pokok beberapa pejabat negara tersebut, penulis menilai negara belum menghargai jabatan yang masuk dalam kategori pejabat negara secara pantas, oleh karena itu semestinya dipikirkan untuk menghargai jabatan yang masuk kategori pejabat Negara dengan gaji pokok tidak kurang dari 10 juta karena sangat ironi apabila ada jabatan yang oleh UU ditetapkan sebagai pejabat negara sementara gaji pokoknya dibawah 5 juta. Hal ini menunjukan kurangnya penghargaan Negara kepada jabatan yang masuk kategori pejabat Negara.
Selain itu, jabatan yang masuk kategori pejabat negara harus memiliki tunjangan jabatan yang nilainya lebih besar dari gaji pokoknya, namun dalam daftar gaji dan tunjangan diatas terdapat satu jabatan yang tunjangan jabatannya lebih kecil dari gaji pokoknya yaitu jabatan Hakim, lagi-lagi hal ini menunjukan kurangnya penghargaan Negara kepada jabatan hakim.
Untuk jabatan yang ada di dalam rumpun eksekutif, legislatif dan Auditif ditambah dengan tunjangan lain sehingga jumlahnya melebihi dari gaji dan tunjangan jabatannya dan khusus untuk rumpun eksekutif terdapat dana taktis untuk menunjang tugas-tugas jabatannya yang jumlahnya cukup besar. sementara untuk jabatan di dalam rumpun yudikatif hanya ditambah dengan tunjangan kinerja sehingga untuk Hakim tingkat pertama tunjangan kinerja tidak melebihi dari gaji dan tunjangan jabatannya.
Selain gaji dan tunjangan, jabatan yang termasuk dalam kategori Pejabat Negara memperoleh fasilitas berupa kedudukan protokoler, hak rumah jabatan milik negara; jaminan kesehatan; sarana transportasi milik Negara; dan jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya.
Hampir semua jabatan yang termasuk dalam kategori pejabat negara memperoleh fasilitas diatas, namun untuk jabatan hakim fasilitas tersebut belum dapat dinikmati karena Negara belum melaksanakan kedudukan protokoler bagi hakim, belum memberikan rumah jabatan milik negara untuk seluruh hakim sehingga sebagian besar hakim harus mengontrak/sewa rumah dengan biaya sendiri, belum mendapat jaminan kesehatan sekelas pejabat negara karena Askes Hakim sama dengan Askes PNS, juga belum diberikan sarana transportasi milik negara sehingga banyak diantara hakim yang terpaksa naik angkot atau ojek untuk berangkat dan pulang kantor dan masih belum maksimalnya jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya karena untuk kasus-kasus tertentu ada hakim yang tidak nyaman melaksanakan tugasnya.
Dengan melihat kenyataan diatas, penulis menilai bahwa Negara belum menghargai jabatan hakim dengan harga yang seharusnya diberikan kepada Hakim sebagai pejabat negara. Wajar apabila ada hakim yang mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang yang mengatur mengenai kedudukan protokoler dan keuangan hakim karena walaupun sudah diatur dengan Undang-Undang namun pemerintah belum menindaklanjuti Undang-Undang tersebut dengan peraturan pelaksana.
Sementara di sisi lain terhadap ketentuan Undang-Undang yang mengatur jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2011 sebagai tindak lanjut dari ketentuan yang mengatur jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim.
Berdasarkan fakta tersebut menurut Penulis yang perlu dijawab oleh pemerintah adalah motif apa yang melatarbelakangi kebijakan pemerintah yang cenderung mengebiri kekuasaan kehakiman dengan tidak menghargai jabatan hakim sebagaimana mestinya dalam praktek ketatanegaraan, mengapa pada saat peraturan mengenai larangan hakim merangkap jabatan diberlakukan, kompensasi dari larangan tersebut tidak diberikan dan fasilitas yang menjadi Hak dari Hakim juga tidak diberikan.
Presiden sebagai kepala negara maupun pemerintahan sudah seharusnya melakukan introspeksi mengenai ketimpangan ini dan lebih mengedepankan sikap dan sifat sebagai seorang negarawan yang mampu menyelesaikan persoalan negara secara mendasar dengan memberikan penghargaan terhadap jabatan hakim secara adil karena jika hakim diperlakukan tidak adil maka yang akan menanggung akibatnya adalah rakyat pencari keadilan.
Terkait dengan jabatan hakim sejarah telah mencatat bagaimana hakim diperlakukan dan didudukkan sebagaimana mestinya misal pada masa kekhalifahan, Khalifah Ali menaikkan gaji hakim dari 100 dirham menjadi 500 dirham dengan pertimbangan agar hakimnya tenang dalam bekerja menjalankan fungsinya karena tidak memikirkan kebutuhan rumah tangga atau contoh yang lain pada masa pemerintahan Lord Winston Churchil yang menyatakan bahwa hakim diberikan gaji yang layak bukan untuk membuat hakim kaya melainkan hakikatnya untuk kepentingan pencari keadilan itu sendiri melalui pelayanan yang diberikan oleh hakim. Sehubungan hal tersebut perlu diperhatikan pernyataan dari Drs. Eko Sutrisno, M.Si (Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara/BKN) yang menyatakan : " Hakim adalah pejabat negara tertentu, karena dari posisi aministrasi, sistem rekrument, dan NIP, masih mengadopsi sistem PNS".
BKN tdak mempunyai kewenangan membina secara langsung terhadap pejabat negara, kewenangan ada di pejabat pembina kepegawaian masing-masing. Untuk itu maka hendaknya gaji hakim seharusnya diberikan secara layak dan adil karena gaji adalah harga jabatan (Sumber : Buletin Komisi Yudisial volume VI no 4 januari-februari 2012 Halaman 43).
Dengan demikian perlu dipahami bahwa apa yang dituntut oleh para hakim dengan mendatangi MA, KY, Menpan dan R&B serta DPR adalah upaya untuk mengingatkan pihak - pihak terkait bahwa jabatan hakim yang oleh negara didudukkan sebagai pejabat negara harus dihargai dengan gaji, tunjangan dan fasilitas layaknya pejabat negara agar hakim dapat melaksanakan fungsinya dengan baik sehingga keadilan tidak lagi menjadi barang mahal untuk pencari keadilan karena keadilan tidak lagi jadi komoditas di pengadilan. Untuk itu kepada Pemerintah dan DPR yang akan menyusun dan membahas APBN 2013 terkait kedudukan keuangan hakim agar mempertimbangkan secara seksama penghargaan negara terhadap jabatan hakim karena penghargaan negara atas jabatan hakim hakikatnya adalah penghargaan negara atas nilai keadilan. Wallohu’alam bishawab.
Baca tanpa iklan