Penulis Rieke Diah Pitaloka
TRIBUNNEWS.COM--Hari ini, kamis, 27 september 2012, tak kurang dari SEPULUH RIBU BURUH dan PEKERJA akan melakukan aksi ke Kemenakertrans dan Kemenkes. Aksi ini merupakan reaksi atas sikap pemerintah SBY yang dinilai tidak pro terhadap kepentingan buruh dan pekerja Indonesia.
Praktek Outsorching yang sejatinya berupa pengalihan sebagian PEKERJAAN, seperti diatur dalam UU 13/2003 telah berubah menjadi Outsourching TENAGA KERJA. Telah terjadi pelanggaran secara masif terhadap UU tersebut akibat lemahnya pengawasan yang menjadi tugas pemerintah.
Ketidakpastian status kerja, kontrak yang berkepanjangan, semakin memiskinkan kaum buruh dan pekerja dengan ditambah politik upah murah yang diindikasikan justru menjadi bahan "iklan" pemerintah SBY dalam kebijakan ekonomi dan industri.
Tujuannya sekedar untuk mengundang investor sebanyak mungkin, tanpa menggubris apakah rakyat pekerja dibayar dengan upah yg layak atau tidak, tanpa hirau apakah mereka yang bekerja bisa menghidupi keluarga dengan layak atau tidak.
Adalah amanat konstitusi yang kemudian diturunkan dengan lahirnya UU SJSN dan UU BPJS. Kedua UU tersebut memerintahkan agar pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan jaminan sosial bagi seluruh rakyat, tanpa terkecuali.
§ Maraknya kasus-kasus rakyat ditolak dari rumah sakit, menggambarkan betapa sistem kesehatan yang dijalankan oleh SBY tidak mematuhi apa yang seharusnya terjadi. Justru sebaliknya, JAMKESMAS adalah "produk gagal". Hadirnya SJSN sejatinya mengoreksi berbagai kelemahan yang ada pada sistem sebelumnya, terutama jaminan kesehatan.
Januari 2014, perintah UU BPJS mengamanatkan Jaminan Kesehatan diterima oleh seluruh rakyat, universal coverage. Berdasarkan perintah UU BPJS seluruh aturan turunan harus tuntas maksimal setelah UU tersebut diundangkan, artinya kurang lebih satu bulan lagi.
Namun, hingga saat ini belum ada satupun yg tuntas. Di sisi lain pemerintah justru telah menargetkan anggaran sebesar 25 T bagi Penerima Bantuan Iuran, padahal data penduduk saja belum ada yang akurat, hanya perkiraan.
Saya, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan mendukung dan akan ada pada barisan yang sama dengan kaum buruh dan pekerja seluruh Indonesia
Kaum buruh dan pekerja, kita telah jalankan perjuangan normatif lewat jalur parlemen maupun forum-forum tripartit. Namun, arah kebijakan politik, ekonomi, maupun soal investasi, arah pemerintah tetap saja pada pemiskinan kaum buruh dan pekerja.
Kaum buruh dan pekerja, saatnya kita berjuang dengan cara kita yang dijamin oleh konstitusi, menuntut hak-hak rakyat pekerja yang juga diamanatkan konstitusi. Terus suarakan:
1. Hapus Tenaga Kerja Oustsourcing
2. Tolak Upah Murah
3. Jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat harus dijalankan Januari 2014. Iuran Jaminan Kesehatan bagi buruh/pekerja TETAP dibayarkan oleh Pemberi Kerja/Pengusaha seperti keadaan yang saat ini sudah berjalan.
4. Sesuai amanat Konstitusi UU BPJS pasal 60 ayat (2): Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan 01 Januari 2014, maka Kementerian Kesehatan agar TIDAK LAGI menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), yang seharusnya dijalankan adalah Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat yang bersifat universal coverage sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN);
Apabila tuntutan kita hari ini tak didengar juga, maka saya nyatakan dukungan terhadap rencana mogok nasional kaum buruh dan pekerja Indonesia
Salam Juang, Bangkit Melawan, Rieke Diah Pitaloka