4. Sesuai amanat Konstitusi UU BPJS pasal 60 ayat (2): Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan 01 Januari 2014, maka Kementerian Kesehatan agar TIDAK LAGI menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), yang seharusnya dijalankan adalah Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat yang bersifat universal coverage sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN);
Apabila tuntutan kita hari ini tak didengar juga, maka saya nyatakan dukungan terhadap rencana mogok nasional kaum buruh dan pekerja Indonesia
Salam Juang, Bangkit Melawan, Rieke Diah Pitaloka
Baca tanpa iklan