News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Pesawat TNI Jatuh

YLBHI Kecam Arogansi Anggota TNI AU

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Gatot Rianto.

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Apapun alasannya, aksi kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Anggota TNI AU terhadap saudara Didik (fotografer Riau Pos) saat meliput berita jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 Nomor 0212 milik TNI Angkatan Udara di Desa Pasir Putih, Pekanbaru, Riau, tidak hanya tindakan tidak terpuji yang merupakan pelanggaran atas hak dan kebebasan dasar Wartawan sebagai Insan Pers Indonesia.

Ssebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Hak Konstitusional. Saudara. Didik sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia, melainkan juga pelanggaran atas Etika dank ode Etik Tentara Nasional yang dapat merusak Citra Tentana Nasional Indonesia tetapi juga Citra Negara Indonesia dimata Rakyat dan dimata Dunia.

Negara Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan keadilan. Serta secara terus-menerus berupaya untuk memajukan penghormatan, perlindungan, penegakkan dan pemenuhan hak-haak dasar warga Negara, sebagaimana ditegaskan dalam UU No 39 tahun 1999 bahkan dalam Konstitusi Indonesia.

Komitmen tersebut tentunya sangat disambut baik oleh segenap bangsa Indonesia, dengan harapan agar dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang lebih baik, berkeadilan dan demokratis.

Terkait dengan hal tersebut di atas, UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Paragraf Menimbang, huruf c, menegaskan: “Bahwa Pers Nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban.

Dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun”.

UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada Paragraf Menimbang, huruf b, menegaskan: “bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik”, sekaligus melanggar Etika dan Kode Etik Tentara Nasional Indonesia”.

Pasal 4 UU No.40 Tahun 1999 juga menegaskan: (1) “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara; (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak”.

Pasal 5 ayat (1) UU No.40 Tahun 1999 juga menegaskan: “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”

Selanjutnya Pasal 8 UU No.40 Tahun 1999 pun menegaskan: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.

Dan sebagai bentuk komitmen Negara Indonesia atas hal tersebut, ketentuan Pasal 18 UU No.40 Tahun 1999 secara tegas menetapkan sanksi-sanksi sbb: (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.

Atas dasar hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyatakan:

1) Protes Keras atas tindakan memalukan dan sikap tidak terpuji Oknum Anggota TNI AU dalam peristiwa kekerasan fisik terhadap Sdr. Didik Fotografer Riau Pos yang sedang menjalankan tugas Jurnalistiknya;

2) Mendesak Panglima TNI beserta Jajaran Kepala Staf TNI AU, agar segera mengambil langkah-langkah penidakan serta memerintahkan pengusutan, penindakan secara hukum, serta menjatuhkan sanksi yang berat terhadap Oknum Anggota TNI AU dimaksud sesuai dengan prosedur serta kewenangan yang dimiliki, sejalan dengan upaya penegakkan hukum dan keadilan serta perwujudan komitmen atas upaya pemajuan penghormatan, perlindungan, penegakkan dan pemenuhan hak dan kebebasan Pers Nasional;

3) Mendesak kepada Panglima TNI agar menyerukan kepada segenap Jajaran Tentara Nasional Indonesia besertas personil TNI agar senantiasa menjunjung tinggi norma-norma hukum yang berlaku dengan tetap berpegang teguh pada Etika dan Kode Etik TNI, demi tetap terjaganya Citra TNI dan Negara Indonesia dimata Rakyat Indonesia dan Masyarakat Dunia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini