News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Kasus Simulator SIM

Bambang Soesatyo Jelaskan Pertemuannnya dengan Djoko Susilo

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo (tengah)

Oleh Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo

TRIBUNNEWS.COM--Saya tidak pernah ikut pertemuan dan ada di Cafe De Luca Plaza Senayan sebagaimana ditulis Tempo. Pembuktikanya sangat simple. Bukankah disana banyak terdapat kamera CCTV?

Sebab, sampai saat ini sepanjang cafe itu ada di Plaza Senayan saya tidak pernah mengunjungi kafe itu. Saya selalu berkunjung restorant Oyster langganan saya di lantai 5 depan Studio-21. Dan itu lagi-lagi bisa di cek di CCTV yang ada ada di Mall tersebut.

Saya juga tidak pernah kenal dan bertemu dengan orang yang mengaku bertemu saya di Cafe De Luca tersebut. Sepanjang saya berteman dengan Azis Syamsudin, saya tidak pernah ikut bersama mobilnya, atau sebaliknya Azis tidak pernah ikut bersama mobil saya.

Soal penulisan Tempo tentang waktu pertemuan makan siang dengan Djoko Susilo di Rest Jepang Bassara, dikatakan bulan November 2010, itu hanya terkaan Tempo saja. Karena baik saya maupun saksi yang saya tidak kenal dalam pemeriksaan bersama dihadapan penyidik mengatakan pertemuan di Bassara itu kira-kira awal 2010.

Dan saat itu saya masih ingat betul sebagai anggota tim 9 penggagas hak angket Century lagi sibuk2nya melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terlibat kasus Century di pansus.

Rapat dari pagi hingga malam dan semua live di TV. Pertemuan makan siang itu tidak berlangsung lama. Paling lama 1,5 jam karena saya dan Azis harus kembali ke DPR mengikuti kembali rapat pansus Century.

Yang dibicarakan dalam pertemuan makan siang itu intinya Djoko Susilo menyampaikan ada indikasi kemenhub akan mengajukan kembali usulan perubahan (RUU) Lalu-lintas yang belum lama ini (2009) sudah diketuk palu DPR karena dalam implementasinya dilapangan terjadi benturan dengan DLLAJR. Kemudian Azis menjelaskan bahwa terkait UU Lalu-lintas itu domainnya komisi V dan bukan domain komisi III.

Saya diam karena sebagai anggota DPR yg baru dilantik 1 Okt 2009 (jadi baru 3-4 bulan jadi legislator) belum banyak paham soal mekanisme pengajuan, pembuatan dan pembahasan sebuah UU. Jadi, laporan Tempo menurut saya kurang lengkap dan menyeluruh.

Djoko Susilo menyampaikan soal persoalan implementasi UU LL dan informasi adanya upaya atau usulan baru perubahan UU LL yg menurut informasi yg didengarnya digagas Kemenhub.

Terkait PNBP kita mengacu saja pada UU No.20 tentang PNBP. Kita jg bisa berpegang pada fakta secara formil saja. Bahwa tdk ada sekalipun adanya Notulen Rapat di Komisi III maupun Banggar yg pernah mencatat adanya rapat soal Anggaran Simulator....ini fakta.

Sekali lagi, Notulen Rapat, UU, PP yg menegaskan soal Anggaran2 yg harus melalui pembahasan sudah menjadi bukti formil yang sulit dibantah. Dan semua sudah komisi III serahkan pada KPK.

Coba dalami UU No.20 tahun 1997 tentang PNBP dan pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.73 tahun 1999: "Walaupun PNBP bersifat segera harus disetorkan ke kas negara, namun sebagian dana dari PNBP yg telah dipungut dpt digunakan utk kegiatan tertentu oleh instansi yg bersangkutan."

Lalu simak lagi pasal 5 PP no.73 tahun 1999: "Instansi yg bersangkutan dpt menggunakan dana PNBP sebagaimana dimaksud pasal 4 setelah memperoleh persetujuan dari menteri keuangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini