News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Polemik Pembebasan Corby

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah jaminan Schapelle Leigh Corby di Gg Lotre No 14, Jalan Pantai Kuta, Bali. Corby memilih tidak akan tinggal di rumah jaminan.

Oleh: Satya Dewangga. Penulis adalah peneliti muda di Lembaga Kajian Nusantara Bersatu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Narkotika seperti halnya korupsi dan terorisme adalah extra ordinary crime yang bersifat trans-national. Sehingga konsentrasi kebijakan penanggulangan dan implementasinya tidak terlepas dari upaya bersama dengan kebijakan nasional dan internasional dalam perang melawan jaringan narkotika.

Peredaran narkotika di Indonesia telah merambah usia produktif terutama kalangan pemuda dan pelajar secara umum, Peredaran illegal ini menjarah usia 10-59 tahun mencapai 23.351.700 (23,3 juta) dengan jumlah pemakai narkoba yang mengalami ketergantungan mencapai hampir ½ (setengah) juta penduduk Indonesia.

Secara spesifik, peredaran barang illegal ini di dominasi oleh heroin, putaw, psikotropika, ganja, dan lain-lain. Melalui akses point di bandara, pelabuhan atau tempat-tempat yang bersinggungan dengan kegiatan lintas dagang dan dunia hiburan secara internasional.

Salah satu contoh kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di Indonesia yakni Schapelle Leigh Corby adalah seorang wanita asal Brisbane, Australia. Corby dibekuk tak lama setelah mendarat di Bandara Udara Ngurah Rai, Bali, dari Sydney, Australia, pada 8 Oktober 2005. Corby  kedapatan membawa 4,2 kilogram ganja kering.

Sampai pada akhirnya wanita kelahiran 1977 itu lalu divonis 20 tahun penjara. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi grasi kepada Corby melalui Keputusan Presiden No 22/G Tahun 2012. Hal ini dianggap menuai kontroversi sehingga banyak mendapat tentangan dan kritikan dari masyarakat. Sebab Corby mendapat pengurangan hukuman lima tahun penjara dari 20 tahun menjadi 15 tahun penjara dan Corby juga pernah mendapatkan remisi sebesar 25 bulan.

Sampai pada akhirnya, Senin 10 Februari 2014 Corby keluar dari penjara setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Menurut Menkumham, Amir Syamsuddin mengatakan, Corby hanyalah satu dari 1.291 narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat itu bukan suatu kemurahan hati atau kebijakan pemerintah, melainkan hak yang diatur undang-undang yang harus diberikan sepanjang pemenuhan hak itu terpenuhi. Corby mendapat pembebasan bersyarat karena dianggap telah memenuhi persyaratan subtantif dan adminstratif.

Sedangkan menurut Ketua DPR RI, Marzuki Alie mengungkapkan bahwa pemerintah tidak mendapat tekanan asing dalam penyelesaian kasus hukum Corby. Pemerintah hanya berpijak kepada aturan yang berlaku, semua ada peraturannya. Indonesia adalah negara hukum, jadi semua pihak diminta untuk berpikir secara objektif dalam menyikapi pembebasan bersyarat. Karena justru jika dipaksakan diterapkan aturan baru, maka merupakan sebuah pelanggaran aturan. karena pembebasan itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, menurut Wamenkumham Denny Indrayana, menampik tanggapan negatif perihal pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) kepada terpidana kasus narkoba tersebut, Menurut Denny, sudah tiga kali Ratu Mariyuana tersebut mengajukan PB. Tetapi, selalu ditolak.

Tahun 2011, Corby ajukan (PB) tidak penuhi syarat, tidak kita berikan. Tahun 2012 dia tidak penuhi, tidak diberikan. Tahun 2013, dia tidak penuhi, tidak diberikan. Sampai pada akhirnya diputuskan mengabulkan PB Corby pada Februari 2014 karena syarat pengajuan telah terpenuhi pada 15 Januari kemarin. Awal 2014 Corby penuhi syarat, sebagai bangsa bermartabat dan penuhi hukum, maka diberikanlah (PB).

Sedangkan menurut pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir. Pembebasan bersyarat yang dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM terhadap terpidana kasus narkoba Corby telah sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti yang dialami terpidana lainnya. Sehingga, hal itu tidak perlu diperdebatkan lagi. Aturannya memang demikian, ketika masa hukuman tinggal 2/3 maka berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, dengan catatan berkelakuan baik.

Penulis berharap sebagai masyarakat Indonesia haruslah mengapresiasi kebijakan pemerintah memberikan pembebasan bersyarat terhadap Schapelle Leigh Corby kita sebagai masyarakat jangan terbiasa menyudutkan lembaga pemerintah, kebiasaan kita menilai kebijakan pemerintah itu salah. Hal ini tidak perlu selalu dilakukan karena itu justru akan saling melukai satu sama lain. Kita masyarakat haruslah jeli dalam memandang berbagai permasalahan yang terjadi di negeri ini.

Kita harus dapat memilah berbagai macam informasi yang ada sehingga kita tidak mudah terprovokasi, selain itu kita juga harus memikirkan apakah nantinya sikap kita akan memberikan dampak positif atau negatif yang makin memperburuk keadaan bangsa ini.

Sebab apapun keputusan yang telah di ambil oleh bangsa ini adalah merupakan keputusan yang terbaik. Kedepan marilah kita sebagai bangsa harus tertib asas dan jika memang ada berbagai kekurangan marilah dibuat peraturan yang sesuai dengan kehendak bangsa, agar kita ke depan tidak lagi menguras energi dikarenakan kelemahan yang kita miliki sendiri, karena dalam perkembangan era terkini setiap keputusan sebuah bangsa sangatlah berpengaruhi pada nilai posisi tawar kita dikancah internasional, sekali mari kita perbaiki apa yang harus diperbaiki sesuai kesepakatan bangsa ini memutuskan apa yang menjadi skala prioritasnya baik peluang maupun gangguannya demi melindungi dan mensukseskan kepentingan nasional negara Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini