TRIBUNNEWS.COM - Nabi Muhammad SAW ternyata pernah berjanji melindungi umat Kristiani beserta rumah ibadahnya (gereja).
Janji itu dinyatakan kepada umat Kristiani dari Najran, wilayah di Arab Saudi yang berbatasan dengan Yaman.
Kendati janji ini disampaikan kepada Nasrani Najran tapi ia tidak terbatas buat mereka namun buat semua kaum Nasrani di seluruh persada bumi dan sepanjang masa.
Inikah bukti adanya toleransi yang pernah dipraktikkan Rasulullah?
Prof Quraish Shihab
Berikut ini janji tersebut, sebagaimana dikutip dari blog Direktur Pusat Studi Quran, Prof M Quraish Shihab, quraishshihab.com, tanpa disunting:
Najran dan kelompoknya serta semua penganut agama Nasrani di seluruh dunia berada dalam perlindungan Allah dan pembelaan Muhammad Rasulullah menyangkut harta benda, jiwa dan agama mereka, baik yang hadir (dalam pertemuan ini) maupun yang gaib.
Termasuk juga keluarga mereka, tempat-tempat ibadah mereka dan segala sesuatu yang berada dalam wewenang mereka, sedikit atau banyak.Saya berjanji melindungi pihak mereka, dan membela mereka, gereja dan tempat-tempat ibadah mereka serta tempat-tempat pemukiman para rahib dan pendeta-pendeta mereka demikian juga tempat-tempat suci yang mereka kunjungi.
Saya juga berjanji memelihara agama mereka dan cara hidup mereka – di mana pun mereka berada- sebagaimana pembelaaan saya kepada diri dan keluarga dekat saya serta orang-orang Islam yang seagama dengan saya.
Karena saya telah menyerahkan kepada mereka perjanjian yang dikukuhkan Allah bahwa mereka memiliki hak serupa dengan hak kaum muslimin, dan kewajiban serupa dengan kewajiban mereka.
Kaum muslimin pun berkewajiban seperti kewajiban mereka berdasar kewajiban memberi perlindungan dan pembelaan kehormatan sehingga kaum muslimin berkewajiban melindungi mereka dari segala macam keburukan dan dengan demikian mereka menjadi sekutu dengan kaum muslimin menyangkut hak dan kewajiban.
Tidak boleh uskup dari keuskupan mereka diubah, tidak juga kekuasaan mereka, atau apa yang selama ini mereka miliki.
Tidak boleh juga dituntut seseorang atas kesalahan orang lain, sebagaimana tidak boleh memasukkan bangunan mereka ke bangunan mesjid, atau perumahan kaum muslimin.
Tidak boleh juga mereka dibebani kezaliman menyangkut pernikahan yang mereka tidak setujui. Keluarga wanita masyarakat Nasrani tidak boleh dipaksa mengawinkan anak perempuannya kepada pria kaum muslimin.