Oleh: Budiman Sudjatmiko
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
TRIBUNNEWS.COM - Acara sosialisasi UU Desa dan Pencairan Dana Desa diselenggaran oleh DPP Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) dengan LPPM NU Kabupaten Bantul yang dikemas dalam “Aksi Ramadhan” Minggu (12 Juli 2015), di desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul. Menghadirkan saya (Budiman Sudjatmiko DPR RI Komisi II Fraksi PDI Perjuangan), Ketua DPD APDESI Jawa Tengah Maryati dan Ketua DPD APDESI Jawa Timur Eko Saputra, SE.
Acara tersebut dihadiri oleh ribuan peserta dari unsur anggota APDESI Kabupaten Bantul, Takmirul Masjid dan Warga Nadliyin, dan menggunakan bahasa jawa sebagai pengantar. Dalam kesempatan tersebut saya menyatakan menyatakan bahwa tugas DPR yang paling utama membuat UU untuk memastikan kehidupan hukum buat masyarakat. UU Desa salah salah produk UU DPR yang telah memberikan kepastian buat masyarakat Desa untuk menentukan nasib sendiri tentang masa depan desanya.
Dukungan pendanaan desa dari APBN dan Pemerintah Kabupaten menjadi bagian penting untuk kemajuan pembangunan pembangunan desa. Dukungan pendanaan itu harus menjadi proses partisipasi dan demokrasi masyarakat desa karena dalam penentuan kegiatan pembangunan harus dibicarakan melalui musyawarah desa. Melalui musyawarah wakil-wakil masyarakat desa mempunyai hak sepenuhnya menentukan pilihan pembangunan di tingkat desa.
Melaui musyawarah itulah pemerintah desa dan masyarakat menyusun perencanaan mulai dari Rencana Pembangunan Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan RKP Desa itulah yang akhirnya menjadi acuan terhadap penyusunan Rencana Anggaran Belanja Desa (RAB Desa). RAB Desa itulah yang menjadi dasar terkait dengan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Artinya ke depan desa dengan sendirinya akan muncul tenaga trampil desa dan penguatan sistem kelembagaan desa yang didukung dengan sistem administrasi modern, tranparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kades Selopamioro, Himawan menyatakan bahwa pendanaan desa tahun 2015 sekarang ini telah terjadi perubahan model pendanaan ke desa. Tahun 2015 desa Selopamioro telah mengelola Rp 2,2 milyar padahal tahun sebelumnya, tahun 2014 hanya Rp 150 juta, kondisi seperti ini sebagai akibat dari dampak dilaksanakannya UU Desa. Namun demikian Himawan menyadari bahwa ada beberapa persyaratan administrasi dan kebijakan pendukung pelaksanaan UU Desa masih belum dipahami secara menyeluruh baik di pemerintah kabupaten maupun di desa sendiri.
Saya (Budiman Sudjatmiko) juga mengingatkan bahwa diperlukan pengelolaan pendanaan dana desa secara baik jangan menjadi permasalahan hukum ditingkat pemerintah desa dan masyarakat di kemudian hari. Apalagi permasalahan itu ternyata hanya karena ketidaktahuan dalam hal permasalahan administrasi. Sehinggga para Kades dan Aparat Desa perlu bersama masyarakat diberi pembekalan peningkatan kapasitas dan penguatan kelembagan agar desa-desa secara benar terkait dengan pengeloaan dana desa. Diharapkan APDESI membenahi dan melakukan penguatan kapasitas dan kelembagaan anggota organisasi agar pelaksanaan UU Desa dapat dilaksanakan secara maksimal, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.