Dua hal ini secara konstitusional dilindungi Pasal 28 E, dan Pasal 28 F Perubahan II UUD 1945.
Aturan turunan mengenai hal itu terdapat dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
“Indonesia adalah negara yang meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, polisi harus memahami itu, agar tidak terjadi lagi peristiwa semacam ini,” tutur Jono.
Senada, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D Nugroho menilai, kekerasan yang dialami dua jurnalis asing, Selasa ini, adalah bukti bahwa pemerintah tidak serius membuka akses informasi di Indonesia.
Bila ada kasus yang dianggap bisa merugikan pemerintah, langkah yang diambil justru inkonstitusional.
“Penghapusan karya jurnalistik adalah inskonstitusional. Indonesia adalah negara hukum, hal-hal semacam itu tidak pantas terjadi di Indonesia,” kata Iman.
Karena itu, Iman menuntut polisi seger mengusut tuntas peristiwa pemukulan dan penghapusan karya jurnalistik yang dialami Chicco dan Stephanie. Penuntasan kasus itu tidak cukup dengan minta maaf semata. “Polisi harus menghadirkan pelakunya untuk dibawa ke meja hukum,” kata Iman.