Selain perang modal disektor perekonomian dan perdagangan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat disepuluh negara yang lain di kawasan Asia bagian tenggara.
Sudah pasti persaingan juga akan terasa diberbagai sektor ruang lingkup sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Seperti politik, sosial, hukum dan budaya. Salah satu bagian yang diprediksi akan mengalami persaingan adalah bahasa atau cara berkomunikasi antara peserta MEA 2015.
Bahasa Inggris akan diandalkan dalam berkomunikasi dan paling dominan dilontarkan oleh para pelaku bisnis dari belahan Asia Tenggara.
Diantara bahasa-bahasa di negara peserta Asean Economic Comunity 2015 yang ada, bahasa Inggris akan memonopoli bahasa Indonesia.
Lantas bagaimana dengan nasib bahasa Indonesia kedepan, yang selama ini lebih dominan digunakan oleh masyarakat Indonesia sebagai pengantar dalam berkomunikasi, baik dalam situasi formal maupun non formal.
Jika kita berkaca serta menelaah dari masa lalu dalam hal ini sejarah. Betapa sangat sulitnya seorang Pati Gadjah Mada mempersatukan nusantara menjadi satu dan terintegrasi.
Merujuk dari sejarah kerajaan majapahit dan gadjah mada itulah, akhirnya dapat menggerakkan hati para pemuda nusantara dan ingin mewujudkan indonesia yang bersatu dan terintegrasi. Salah satu caranya adalah dengan bahasa.
Jika bahasa di nusantara ini homogen hanya bahasa Indonesia saja, maka akan dapat mempermudah untuk mempersatukan seluruh masyarakat indonesia.
Bahasa Indonesia di ikrarkan oleh para pemuda diseantero nusantara. Mulai dari para pemuda jong sumatera, jong java, jong celebes, dan masih banyak lagi kelompok-kolompok yang bersifat kedaerahan lainnya. Kemudian memuncak pada tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal sampai pada hari ini sebagai Hari Sumpah Pemuda.
Ialah merupakan puncak dari tonggak sejarah bahwa Bahasa Indonesia merupakan bahasa tertinggi dan bahasa pemersatu di Republik Indonesia.
Secara yuridis memang kedudukan bahasa indonesia dimata hukum adalah merupakan sesuatu hal yang mutlak harus ditunaikan oleh seluruh lapisan masyarakat pribumi indonesia sebagai sarana alat komunikasi yang resmi,dan dapat mengintegrasikan puluhan ribu bahasa daerah yang ada di nusantara.
Salah satu undang-undang yang meregulasi tentang kedudukan bahasa indonesia adalah Undang-Undang No 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Disana tertuang Ketentuan Pasal 31 UU tersebut menyebutkan bahwa:
Ayat (1):