News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Polemik Bahasa Indonesia dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Klinik Pancasila Dody Susanto, Direktur Kerjasama Perdagangan ASEAN Dr. Dona Gultom, Walikota Cilegon Suyitno, Kadis Perindag Cilegon membuka edukasi publik MEA 2015 di Cilegon.

“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga Negara, instansi pemerintahan Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia”.

Ayat (2):

“Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris”.

Kemudian juga Pasal 33 ayat (1) UU Bahasa menyatakan bahwa “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi dilingkungan kerja pemerintah dan swasta”.

Namun sangat disayangkan UU No. 24/2009 tersebut, tidak begitu membahas sanksi terhadap pelanggaran kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian-perjanjian.

Kemudian hal inilah yang menjadi polemik. Bahwa pada saat MEA 2015 nanti akan berlangsung, maka bahasa indonesia dengan sendirinya akan hilang secara perlahan jikalau masyarakat indonesia acuh tak acuh terhadap bahasa indonesia. Serta ditambah lagi pada saat ini juga tercatat kosakata bahasa indonesia sudah semakin mengurang dan diperbaharui oleh kosakata dari bahasa asing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini