“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga Negara, instansi pemerintahan Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia”.
Ayat (2):
“Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris”.
Kemudian juga Pasal 33 ayat (1) UU Bahasa menyatakan bahwa “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi dilingkungan kerja pemerintah dan swasta”.
Namun sangat disayangkan UU No. 24/2009 tersebut, tidak begitu membahas sanksi terhadap pelanggaran kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian-perjanjian.
Kemudian hal inilah yang menjadi polemik. Bahwa pada saat MEA 2015 nanti akan berlangsung, maka bahasa indonesia dengan sendirinya akan hilang secara perlahan jikalau masyarakat indonesia acuh tak acuh terhadap bahasa indonesia. Serta ditambah lagi pada saat ini juga tercatat kosakata bahasa indonesia sudah semakin mengurang dan diperbaharui oleh kosakata dari bahasa asing.