Ditulis oleh : Petrus Selestinus, Advokat Peradi dan Koordinator TPDI
TRIBUNNERS - Kehadiran tiga anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Ridawan Bae, Adies Kadir, dan Kahar Muzakir, dalam acara jumpa pers yang digelar oleh Luhut B Panjaitan di Kantor Menkopolhukam beberapa hari yang lalu, bisa ditafsirkan sebagai membawa misi untuk menyampaikan pesan-pesan khusus dari Setya Novanto kepada Luhut B Panjaitan.
Hal itu ditenggarai untuk kepentingan jika nanti Luhut B Panjaitan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam sidang MKD.
Karena itu bisa diduga, bahwa anggota MKD telah menyiapkan dan memberitahukan daftar pertanyaan yang akan mereka tanyakan kepada Luhut B Panjaitan ketika ia diminta bersaksi. Begitupula saudara Luhut B Panjaitan saat diperiksa sebagai saksi, sudah menyiapkan jawabannya. Semuanya itu dipersiapkan diduga hanya untuk menguntungkan posisi saudara Setya Novanto.
Indikasi bahwa mayoritas MKD akan menyelamatkan atau membela Setya Novanto, terlihat dari sikap MKD yang menerima nota pembelaan Setya Novanto seminggu yang lalu.
Hal menarik yang lolos dari pantauan publik, adalah nota pembelaan Setya Novanto yang isinya membantah seluruh keterangan dan fakta-fakta persidangan MKD.
Dari mana dan pihak mana yang memberinya informasi mengenai informasi yang terungkap dalam persidangan MKD.
Secara logika bukankah nota pembelaan untuk kepentingan pembelaan diri itu, diberikan setelah seluruh saksi dan bukti-bukti rekaman disajikan.
Setelah semua pihak diperiksa, termasuk Setya Novanto sebagai Terlapor, barulah seharusnya diagendakan terlapor untuk melakukan pembelaan diri melalui nota pembelaan
Model persidangan yang diterapkan oleh MKD, telah menjungkir balikkan Tata Beracara MKD, dan menjungkir balikkan logika publik yang paham akan hukum acara.
Terebih-lebih MKD belum lagi menentukan kriteria pelanggaran Setya Novanto, apakah teemasuk pelanggaran berat atau ringan dan apakah nanti persidangan akan diambil alih oleh Tim Panel serta apakah MKD yang sekarang rela dan iklas untuk membentuk TIM Panel Ad Hoc dan menentukan kriteria pelanggaran Setya Novanto berkategori berat dan berdampak pada pemberhentian.
Lolosnya nota pembelaan Setya Novanto melalui sidang tertutup MKD, dan di luar acara pembelaan terlapor Setya Novanto, dan kehadiran tiga anggota MKD dalam acara jumpa pers Luhut B Panjaitan, patut diduga mengemban agenda terselubung karena dilakukan di luar agenda resmi persidangan MKD.
Sikap demikian juga menunjukan bahwa di internal MKD, terdapat anggota yang bertugas menjalankan peran 'siluman', mendistribusi informasi hasil persidangan MKD kepada pihak lain, di luar agenda resmi persidangan MKD dan secara tidak bertanggungjawab membangun komunikasi dengan calon saksi yang sudah diagendakan masuk dalam agenda persidangan.
Ini adalah model perilaku yang tidak profesional dalam menegakan etika dan mengorbankan posisi MKD sebagai lembaga yang bertujuan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Anggota DPR.