Dan yang kelima, penekanan bahwa terorisme adalah kejahatan luar biasa yang mana penanganannya membutuhkan kekhususan, salah satunya ada pada lembaga pemasyarakatan khusus yg mampu mengoptimalkan program Deradikalisasi.
Kebijakan mencampurkan tahanan teroris dengan tahanan kriminal biasa selama ini justru memperkuat paham radikal. Dengan menegaskan di undang-undang, maka ada amanat untuk membangun penjara khusus tahanan teror agar mampu mencegah meluasnya paham radikal.
Baca tanpa iklan