Kepada petugas keduanya mengaku diperintah seorang pria berinisial BI untuk mengambil paket tersebut.
Kemudian petugas melakukan control delivery dan berhasil mengamankan BI di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Di kediaman BI petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu masing-masing berisi 0,6 gram.
Atas perbuatannya, MKR dan AM dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo.
Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Ungkap kasus 17 Kg sabu depan SPBU
Kasus ketiga adalah diamankannya 17.445 gram sabu didepan sebuah SPBU di Kota Medan Sumatera Utara, pada tanggal 17 Desember 2015 lalu.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang kurir pria berinisial DG (36) dan SD (40).
Keduanya mengaku akan menyerahkan sabu tersebut kepada kurir lainnya. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pria berinisial SA (23) di Jl DR. Mansyur Padang Bulan Selayang, Medan Selayang, pada keesokan harinya.
SA mengaku, sabu tersebut akan diserahkan kepada BZ (40) yang berada di daerah Deli Serdang Medan.
Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BZ di kawasan Tembung Percut Deli Serdang, Medan.
Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman maksimal berupa hukuman mati.
BNN Amankan Sindikat Internasional di Tol Cipali sejumlah 7.091,9 gram
Kasus terakhir yang berhasil diungkap tim BNN adalah terbongkarnya penyelundupan 7.091,9 gram sabu yang dilakukan jaringan sindikat narkotika internasional di Tol Cipali, Subang, Jawa Barat, Minggu 20 Desember 2015 lalu.
Di TKP, petugas mengamankan dua pria berinisial AI (44) dan Z (25).
Dengan bantuan petugas Patrol Jalan Raya (PJR) keduanya diamankan di atas sebuah truk di area KM 102, Tol Cipali.
Atas perbuatannya AI dan Z dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Baca tanpa iklan