News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Sirkus Lumba-lumba Marak, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lumba-lumba pink.

Ditulis oleh : Yayasan Scorpion

TRIBUNNERS - Yayasan Scorpion mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap lumba-lumba di seluruh Indonesia.

Pertunjukan lumba-lumba terus-menerus berkembang di berbagai kota di Indonesia dengan tujuan komersial.

Lumba-lumba terdaftar sebagai satwa dilindungi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999.

Menangkap, memelihara satwa dilindungi adalah merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Sehubungan dengan berkembangnya bisnis sirkus lumba-lumba di Indonesia, maka Scorpion juga telah mengirim surat kepada Dirketur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meminta memperketat pengawasan terhadap lumba-lumba di seluruh Indonesia.

Scorpion juga meminta agar KKH menyurati seluruh jajaran Balai KSDA di seluruh Indonesia untuk mengingatkan bahwa penangkapan dan pemeliharaan lumba-lumba tanpa izin merupakan tindakan ilegal.

Scorpion juga meminta agar Direktorat KKH memberitahukan kepada semua BKSDA di Indonesia untuk meningkatkan aktivitas penyadaran agar setiap lumba-lumba yang masuk ke dalam jaring nelayan secara tak sengaja segera melepaskannya ke laut.

Selain itu, Scorpion juga meminta pemerintah agar melarang ekspor ikan lumba-lumba.

Direktur Yayasan Scorpion, Gunung Gea mengatakan, “Pemerintah perlu lebih serius mengawasi penggunaan lumba-luba untuk kegiatan komersial. Tanpa pengawasan yang ketat, lumba-lumba di Indonesia akan punah dengan cepat.”

Sementaraitu Investigator Senior Yayasan Scorpion, MarisonGuciano, mengatakan: “Sirkus luba-lumba terus-menerus berkembang di Indonesia. Sebaiknya pemerintah memeriksa zjin penangkapan ikan tersebut. Bagi penangkapan lumba-lumba tanpa izin, perlu diproses secara hukum karena merupakan pelanggaran terhadap UU No 5 tahun 1990 dan PP no7 tahun 1999."

Sejumlah institusi atau perusahaan disinyalir terlibat dalam bisnis lumba-lumba untuk tujuan komersial yakni PT Pembangunan Jaya Ancol, Taman Safari Indonesia – Bogor, Taman Safari Indonesia – Prigen, Taman Safari Indonesia – Pusat Lumba-Lumba Batang, Taman Safari Indonesia - Marine Park Bali, Wersut Seguni Indonesia (Jawa Tengah), Melka Hotel-Lovina Bali, Keramas - Bali, and Serangan - Bali.

Disinyalir lebih dari 70 lumba-lumba dipergunakan untuk aktivitas komersial di Indonesia dan penangkapan lumba-lumba tersebut diduga dilakukan secara ilegal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini