Oleh: KH Abdussalam Shohib*
HAMPIR setahun terakhir, entitas pesantren terus menjadi sorotan. Sayangnya, bukan karena lahirnya ulama baru atau karya-karya besar, melainkan akibat rentetan kasus kekerasan dan penyimpangan yang viral.
Narasi "pesantren tidak aman" pun mulai liar menggelinding di ruang publik.
Ketika kepercayaan publik retak, warga Nahdliyyin di akar rumput mulai bertanya-tanya: “Di mana suara jam’iyyah NU?”
Di kalangan pesantren mu’tabar (kredibel), muncul kegelisahan yang senyap.
Jika sebuah lembaga belum layak disebut pesantren, mengapa diiklankan sebagai pesantren?
Jika seseorang belum pantas disebut kiai atau gus, mengapa begitu haus akan panggilan itu?
Di pesantren mu’tabar, kehormatan tidak pernah diminta.
Penghormatan itu lahir secara alami dari struktur sosio-kultural masyarakat tradisional.
Citra pesantren dibentuk selama berabad-abad.
Sejak zaman Mataram, masyarakat menyebut ulama dengan gelar "Kiai".
Sementara "Gus" (singkatan dari bagus, setara dengan panggilan mas atau kakak) disematkan kepada putra kiai atau santri yang memiliki kualifikasi ilmu dan akhlak yang mumpuni.
Baca juga: Cak Imin: Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Pesantren di Pati Dukun Berkedok Kiai
No Viral, No Justice
Fenomena “no viral, no justice” kini telah menjadi kaidah publik agar suatu kasus mendapat keadilan.
Ironisnya, badai ini turut menggulung lembaga pendidikan agama.
Kasus-kasus yang melibatkan aspek pengasuhan membuat figur-figur sakral seperti Kiai, Ustadz, Gus, dan Pengasuh ikut terseret ke dalam pusaran stigma negatif.
Baca tanpa iklan