News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Trust Pesantren Melemah: NU Antara Diam, Lelah, dan Jalan Pulang

Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KH Abdussalam Shohib, Pengasuh PP Mamba'ul Ma'arif Denanyar, Jombang, Jawa Timur

Tanpa bermaksud membandingkan statistik kasus kekerasan seksual pada anak di lembaga lain, fakta bahwa pelaku-pelaku viral ini beratribut "tokoh pesantren" harus menjadi refleksi mendalam.

Mengapa publik begitu sensitif terhadap isu pesantren? Sebab, pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan Islam tradisional berasrama. 

Pesantren adalah identitas bangsa, kepribadian nusantara, bahkan bagian dari jati diri NKRI. 

Meski terhitung sangat terlambat, negara akhirnya merilis UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai bentuk rekognisi (pengakuan), afirmasi, dan fasilitasi.

Namun, realitas di lapangan berbicara lain. 

Di Pati, Jawa Tengah, seorang pria bernama Ashari disebut kiai karena mengelola pesantren Ndholo Kusumo, lalu dilaporkan mencabuli puluhan santriwati. 

Di Ponorogo, Jayadi, pimpinan sebuah pesantren tahfidz digelandang warga karena tindakan asusila terhadap 11 santri laki-laki. 

Ironisnya, kedua pelaku diduga kuat bukan alumni pesantren, tetapi dengan berani mendirikan lembaga berlabel pesantren.

Baca juga: Kasus Kekerasan di Pesantren Terus Berulang, Pemerintah Didesak Perketat Sistem Pengawasan

Negara Masih Minim Hadir

Sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia, pesantren nyatanya masih sering diperlakukan bak anak tiri dalam kebijakan negara. 

Butuh waktu enam tahun setelah undang-undang disahkan—tepatnya pada 21 Oktober 2025—bagi Kemenag RI untuk membentuk Direktorat Jenderal (Dirjen) Pesantren.

Kehadiran Ditjen ini idealnya untuk melayani aspek personalia, pendanaan, dan program agar tiga fungsi utama pesantren (pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan) berjalan optimal. 

Namun pertanyaannya: apakah pendampingan hukum, pelatihan manajemen, dan sertifikasi kualifikasi sudah berjalan efektif?

Jangan sampai muncul kesan bahwa negara hanya hadir saat pesantren dilanda masalah, tetapi absen saat pembangunan kualitasnya. 

Negara tidak boleh hanya datang melakukan inspeksi mendadak (sidak) saat ada kasus yang viral, lalu melupakan pesantren ketika situasi kembali tenang.

Padahal, puluhan ribu pesantren mu’tabar di Indonesia tidak pernah absen mengabdi untuk NKRI. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini